KABARTIMURNEWS.COM,AMBON -Pendapatan denda hasil Operasi (Ops) Yustisi, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, awalnya berjumlah Rp 54 juta, mengalami peningkatan Rp 85 juta. Anggaran tersebut, kini telah berada di kas daerah Pemerintah Kota Ambon.
“Sampai hari ini (Kemarin), jumlah denda yang dibayar dan dimasukkan ke kas daerah Rp 85 juta, “ungkap Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Sirjohn Slarmanat, diruang kerjanya, Selasa (6/10).
Dikatakan, sejauh ini memang banyak pelanggar yang telah membayar denda. Namun, banyak juga yang masih belum membayar. “Yang belum datang membayar masih banyak. Padahal sidang sudah selesai. Tapi barang bukti, seperti KTP, STNK dan lain sebagainya masih kami pegang, “ terangnya.



























