Hasil Ops Yustisi Bertambah Jadi Rp 85 Juta

Zaenal.A.Patty/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON  -Pendapatan denda hasil Operasi (Ops) Yustisi, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, awalnya berjumlah Rp 54 juta, mengalami peningkatan Rp 85 juta.  Anggaran tersebut, kini telah berada di kas daerah Pemerintah Kota Ambon. 

“Sampai hari ini (Kemarin), jumlah denda yang dibayar dan dimasukkan ke kas daerah Rp 85 juta, “ungkap Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Sirjohn Slarmanat, diruang kerjanya, Selasa (6/10). 

Dikatakan, sejauh ini memang banyak pelanggar yang telah membayar denda. Namun,  banyak juga yang masih belum membayar. “Yang belum datang membayar masih banyak.  Padahal sidang sudah selesai. Tapi barang bukti, seperti KTP, STNK dan lain sebagainya masih kami pegang, “ terangnya. 

Disinggung jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring Ops Yustisi, dia mengaku, sejauh ini terdapat 743 pelanggar, baik kategori umum atau moda transportasi. “Kalau secara keseluruhan, mulai dari PSBB Transisi jilid satu hingga Transisi jilid enam, sudah 743 pelanggar yang mendapatkan sanksi, sesuai dengan Perwali nomor 25 tahun 2020,” paparnya. 

Dirincikan, dari 743 pelanggar yang terjaring razia dalam Ops yustisi, terdiri dari pelanggar kategori umum sebanyak 416, dan kategori moda transportasi 327 pelanggar. 

“Pemkot tidak mencari untung dari hasil denda Yustisi. Tujuannya yaitu, agar bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat, tentang protokol kesehatan, ditengah pandemi Covid-19, “tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...