Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejati Maluku Tetap “Vonis” Fery Tanaya Tersangka

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejati Maluku memastikan, Fery Tanaya tetap beratatus tersangka, meski hakim tunggal Rahmat Selang telah menghapus status pidana tersebut pada putusan praperadilan di PN Ambon. 

Kejati berdalih, putusan praperadilan tidak menggugurkan dugaan tindak pidana. “Telah diterbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik No. Print 04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin (28/9) melalui pesan whatsapp. 

Dijelaskan, Sprindik tersebut, untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV tahun anggaran 2016 di dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru. 

Adapun penerbitan sprindik dilakukan karena putusan praperadilan tidak menggugurkan adanya dugaan tindak pidana. “Dan penerbitan Sprindik dimaksud telah memenuhi dasar pertimbangan yuridis yang jelas,” tandas Samy.

FERY TANAYA LAPOR PRESIDEN

Sebelumnya Fery Tanaya mengaku bertekad tidak akan melepas 5 bidang tanah miliknya yang lain untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea. Kecuali jika tidak akan berdampak hukum seperti lahan sebelumnya yang diperkarakan oleh Kejati Maluku sehingga dirinya ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

“Karena saya merasa diperlakukan tidak adil atas penjualan sebidang tanah sebelumnya itu,” terang Fery Tanaya kepada wartawan, Sabtu pekan kemarin.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku