Kejati Maluku Tetap “Vonis” Fery Tanaya Tersangka

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejati Maluku memastikan, Fery Tanaya tetap beratatus tersangka, meski hakim tunggal Rahmat Selang telah menghapus status pidana tersebut pada putusan praperadilan di PN Ambon. 

Kejati berdalih, putusan praperadilan tidak menggugurkan dugaan tindak pidana. “Telah diterbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik No. Print 04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin (28/9) melalui pesan whatsapp. 

Dijelaskan, Sprindik tersebut, untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV tahun anggaran 2016 di dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru. 

Adapun penerbitan sprindik dilakukan karena putusan praperadilan tidak menggugurkan adanya dugaan tindak pidana. “Dan penerbitan Sprindik dimaksud telah memenuhi dasar pertimbangan yuridis yang jelas,” tandas Samy.

FERY TANAYA LAPOR PRESIDEN

Sebelumnya Fery Tanaya mengaku bertekad tidak akan melepas 5 bidang tanah miliknya yang lain untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea. Kecuali jika tidak akan berdampak hukum seperti lahan sebelumnya yang diperkarakan oleh Kejati Maluku sehingga dirinya ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

“Karena saya merasa diperlakukan tidak adil atas penjualan sebidang tanah sebelumnya itu,” terang Fery Tanaya kepada wartawan, Sabtu pekan kemarin.

Didampingi dua kuasa hukumnya Herman Kordoeboen dan Hendry Lusikooy, menjelaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses pembangunan seperti yang ditegaskan dalam arahan Presiden Joko Widodo pada rakor nasional dengan Forkompimda dihadiri Jaksa Agung, Menteri dan institusi penegak hukum seluruh Indonesia 13 November 2019 lalu.

Namun dengan adanya kasus ini, menjadi hak dirinya selaku pemilik tanah, tidak menjual sepetak lahan pun yang dimiliki untuk dikuasai negara, sekalipun demi pembangunan PLTMG. 

Dia bahkan meminta perlindungan hukum dari Presiden Jokowi, sekaligus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru maupun Buru Selatan atas sikapnya itu yang dapat mengganggu penyelesaian pembangunan PLTMG Namlea.

Adapun surat ke Presiden RI itu untuk memastikan lahan yang nantinya dilepaskan ke pihak PLN tidak akan berimplikasi hukum, seperti lahan sebelumnya, yang diperkarakan Kejati Maluku.  “Surat ke presiden sudah saya siapkan. Dalam waktu dekat akan saya kirim,” cetusnya.

Diakui, PLN UIP Namlea sebelumnya sudah memploting enam titik lahan milknya, untuk membangun gardu mini. Dan secara lisan pihak sudah setuju. Namun dengan adanya penetapan tersangka terhadap dirinya tersebut dia memutuskan membatalkan pelepasan 5 bidang tanah lainnyan untuk kepentingan proyek PLTMG Namlea. 

“Tadinya sudah ploting dan harganya sesuai standar 125 ribu/meter, dan saya sudah Ok, tapi dengan adanya kasus ini, saya tidak akan melepaskan tanah yang lain,” tandas Fery. (KTA)

Komentar

Loading...