KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejati Maluku memastikan, Fery Tanaya tetap beratatus tersangka, meski hakim tunggal Rahmat Selang telah menghapus status pidana tersebut pada putusan praperadilan di PN Ambon.
Kejati berdalih, putusan praperadilan tidak menggugurkan dugaan tindak pidana. “Telah diterbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik No. Print 04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin (28/9) melalui pesan whatsapp.
Dijelaskan, Sprindik tersebut, untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV tahun anggaran 2016 di dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.
Adapun penerbitan sprindik dilakukan karena putusan praperadilan tidak menggugurkan adanya dugaan tindak pidana. “Dan penerbitan Sprindik dimaksud telah memenuhi dasar pertimbangan yuridis yang jelas,” tandas Samy.
FERY TANAYA LAPOR PRESIDEN
Sebelumnya Fery Tanaya mengaku bertekad tidak akan melepas 5 bidang tanah miliknya yang lain untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea. Kecuali jika tidak akan berdampak hukum seperti lahan sebelumnya yang diperkarakan oleh Kejati Maluku sehingga dirinya ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
“Karena saya merasa diperlakukan tidak adil atas penjualan sebidang tanah sebelumnya itu,” terang Fery Tanaya kepada wartawan, Sabtu pekan kemarin.



























