207 Pelanggar Protokol Kesehatan Diadili

John Slarmanat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sebanyak 207 pelanggar protokol kesehatan Covid-19, hari ini akan menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Ambon.

Pelanggar adalah warga yang terjaring operasi yustisi yang digelar Pemkot Ambon selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap lima di wilayah kota Ambon.

Sidang digelar setelah Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon melimpahkan berkas pelanggaran di Pengadilan Negeri Ambon. “Jumlahnya 207 berkas pelanggaran. Terdiri dari pelanggar kategori moda transportasi sebanyak 112, dan pelanggaran umum perorangan sebanyak 95 orang,” sebut Kabag Hukum Pemkot Ambon, John Slarmanat di Balai Kota Ambon, Kamis (24/9).

Selama tiga hari, Minggu (20/9) hingga Selasa (22/9) operasi yustisi terjaring 169, terdiri dari 59 pelanggaran moda transportasi, dan umum 110. “Berkas pelanggaran periode itu akan dikumpulkan adan akan disidang pada Oktober mendatang,” tutupnya.

John tegaskan, putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, tetap merujuk Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2020. Di mana, pelanggar kategori perorangan akan mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu. Pelanggar moda transportasi roda dua, tiga dan speedboat didenda Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat Rp250 ribu, dan pelanggar kategori tempat usaha didenda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp5 juta.

Pemkot telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Ambon untuk menggelar sidang berkelanjutan terhadap para pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi ke depan. “Setelah sidang pada hari Jumat, kita juga telah menjadwalkan menggelar sidang 2 Oktober mendatang untuk pelanggar yang terjaring operasi yustisi dalam beberapa waktu ke depan,” ujar John. (KT)

Komentar

Loading...