Wali Kota Perintahkan Turunkan Baliho Tanpa Masker

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memerintahkan untuk menurunkan semua baliho yang menampilkan orang tidak menggunakan masker. Langkah tegas ini untuk memotivasi masyarakat selalu mentaati aturan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Ambon gencar mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan di tengah masyarakat selama pandemi Covid-19.
Tidak hanya bakal menindak warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum, Pemkot Ambon juga akan menertibkan poster, spanduk, dan baliho yang memuat foto orang tanpa masker.
Louhenapessy menegaskan, penertiban akan menyasar baliho maupun spanduk yang gambar foto tidak memakai masker. Baliho tersebut akan dicabut dan diturunkan. “Kalau ada baliho atau spanduk yang fotonya tidak pakai masker maka langsung dicopot,” tegas eks ketua DPRD Maluku ini di Ambon, Selasa (15/9).
Langkah penurunan baliho yang memuat foto orang tidak bermasker sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Ambon dalam mensosialiasikan pentingnya kesehatan untuk masyarakat. “Kita buat itu untuk sosialisasi terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Kebijakan ini menurutnya akan terjadi penurunan kasus Covid-19 di Ambon. “Yang kita buat ini untuk kepentingan masyarakat kota Ambon,” tegas Louhenapessy.
Pemkot Ambon sudah melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Penindakan tersebut sebagai efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. “Kita berikan sanksi sosial dan denda di tempat jika kedapatan tidak pakai masker,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murd Ismail juga menegaskan hal yang sama. Murad juga minta jajarannya untuk menurunkan baliho dan spanduk dirinya yang tidak bermasker. Langkah ini untuk memberikan edukasi kepada publik pentingnya menggunakan masker sebagai protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
RATUSAN BALIHO
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon menurunkan ratusan baliho yang menampilkan orang tanpa mengenakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon Josias Pieter Loppies mengatakan sampai, Rabu (16/9), baliho tanpa masker yang berhasil diturunkan mencapai seratus baliho.
“Baliho yang diturunkan rata-rata berukuran kecil dan sedang,” kata Josias.
Baliho berukuran besar belum ditertibkan lantaran baliho-baliho tersebut dikelola oleh pihak ketiga.
Satpol PP, kata Josias, masih berkoordinasi dengan pihak ketiga pengelola baliho besar. Pihak ketiga diberikan batas waktu selama enam hari terhitung sejak Kamis (10/9) sampai hari ini untuk melepaskan sendiri baliho tanpa masker.
Adapun untuk baliho Gubernur Maluku yang berukuran besar, ia menuturkan Dinas Informasi dan Komunikasi Maluku yang akan menurunkan baliho itu. (KT)
Komentar