Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pakar: Penegak Hukum Harus Periksa Ketua DPRD Maluku

badge-check


					Lucky Wattimury Perbesar

Lucky Wattimury

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik untuk tidak menangani peristiwa (pidana) itu.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik penegak hukum di Maluku yang belum bergerak mengusut kasus penipuan oleh Ketua DPRD Maluku, Luki Wattimuy. 

Ketua DPRD Maluku itu meminta uang jutaan rupiah dari Zakarias Raressy dengan dalih barter proyek pemerintah. Namun setahun berlalu, Luki berbohong, lantaran tidak menepati janjinya memberikan Zakarias paket proyek.

Margarito berpendapat, dengan atau tidak ada laporan dari kontraktor selaku korban, penegak hukum (polisi atau jaksa) wajib memeriksa Luki. Pertimbangannya, karena itu delik biasa bukan delik aduan (korban melapor ke penegak hukum).

Karena merupakan delik biasa tidak perlu laporan atau pengaduan dari korban. Menurutnya pemberitaan di media yang disertai bukti surat pernyataan dan bukti kuitansi penerimaan uang oleh Luki saja itu sudah cukup menjadi dasar tindakan penyidik memanggil dan memeriksa Luki. 

Dia menegaskan, tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik untuk tidak menangani peristiwa (pidana) itu. “Justeru akan menjadi soal jika tidak ditangani, ada apa dengan sikap penyidik?,” kata Margarito dihubungi Kabar Timur, Senin (7/9).

Menurutnya tindakan Luki, bukan tindak pidana biasa, jika terbukti menerima uang. “(Sebagai legislatif) Janji (memberikan proyek) saja tidak bisa, apalagi (menerima) uang. Kalau itu betul-betul ada (Luki terima uang) sekali lagi jika sudah diberitakan media, maka dengan atau tanpa laporan yang bersangkutan polisi wajib (periksa Luki). Tidak ada ilmu hukum di republik ini yang kualifikasi tindakan delik pidana biasa ini memerlukan pengaduan,” tegas pakar hukum bergelar profesor ini. 

Margarito mengingatkan, penyidik harus bekerja berdasarkan aturan kasus penipuan oleh bendahara DPD PDIP Maluku ini. “Polisi atau jaksa bekerja berdasarkan perasaan atau aturan? Penyidik bekerja bukan berdasarkan rasa atau pertimbangan-pertimbangan politik. Bekerja cukup berbaju hukum tidak perlu berbaju lain apapun itu,” tegas dia. 

Apa yang harus dilakukan PDIP dan Badan Kehormatan DPRD atas aksi penipuan oleh Luki. Margarito menganggap tidak penting apapun langkah PDIP dan Badan Kehormatan DPRD Mauku.  “Itu tidak penting, saya masa bodoh. Kalau itu saya masa bodoh. Yang penting ini bukan delik aduan. Penyidik hanya perlu berbaju fakta, berbaju hukum, tidak berbaju rasa dan baju politik,” tegas Margarito lagi. 

DIJERAT GRATIFIKASI

Pasal Gratifikasi Penerimaan uang dengan iming-iming proyek pemerintah, bisa dikenai pasal gratifikasi karena menyalahi aturan main.

Salah satu pengusaha jasa konstruksi, Boetje Litaay ikut angkat bicara soal janji proyek pemerintah dengan modus terima uang dari kontraktor. Dia mengatakan, sebagai Ketua DPRD Maluku,  Lucky  Wattimury, tidak punya otoritas untuk menentukan kontraktor yang mengerjakan proyek.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku