KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat tunggakan jasa pajak katering yang belum disetor pihak Garuda Indonesia ke Pemkot Ternate sebesar Rp1,5 miliar terhitung sejak tahun 2013- 2019.
“Memang, sesuai catatan tunggakan ini tidak diketahui oleh PT Garuda Indonesia Cabang Ternate,” kata Kepala BPPRD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman di Ternate, Rabu.
Ia menyebut perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia dan PT Sriwijaya Air masih menunggak pajak jasa katering. Sesuai data, kata dia, pajak katering Garuda yang belum disetor ke daerah sekitar Rp1,5 miliar terhitung sejak tahun 2013- 2019, sedangkan Sriwijaya menunggak lebih dari Rp2,2 miliar.
Sementara itu General Manager Garuda Indonesia Cabang Ternate Agung Gunawan mengaku tidak tahu menahu terkait tunggakan pajak katering itu karena persoalan diurus kantor pusat, dan kerja samanya dengan kantor pusat.
“Kita di lokal tidak tahu karena kesepakatan kerja sama jasa katering itu dengan kantor pusat. Jasa katering itukan dari lokal, tapi kerja sama dengan pusat,” katanya.



























