Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kemendagri Evaluasi Dua Raperda Tentang PT Maluku Energi Abadi

badge-check


Kemendagri Evaluasi Dua Raperda Tentang PT Maluku Energi Abadi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – DPRD Maluku menyatakan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi (MEA) dan Penyertaan Modal PT. Maluku Energi Abadi.

“Proses penyelesaian dua Raperda ini telah menunjukan, jika Pemprov bersama DPRD Maluku peduli terhadap kemaslahatan hidup masyarakat u serta masa depan anak-anak cucu kita,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.

Disaat daerah lain mempermasalahkan PI 10 persen dari pengelolaan blok migas Masela, sikap tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail membuat pemerintah pusat mengakui, kalau hak kepersertaan itu sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh Maluku.

“DPRD bersama Pemprov Maluku telah mengusulkan Raperda tentang PT. MEA dan penyertaan modal Perseroda PT. MEA, ke Kemendagri pada beberapa waktu lalu,” ujar Lucky.

Dua raperda ini merupakan usulan Pemprov Maluku yang harus diselesaikan eksekutif dan legislatif sehingga DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus).

DPRD bersama Pemprov Maluku membuat Perda terkait pendirian PT MEA dan perda tentang penyertaan modal, agar INPEX  tidak bekerja sama dengan pihak lain.

Pansus juga telah melakukan studi banding ke luar daerah dan menemui sejumlah pihak terkait seperti SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jabar, dan konsultan yang membantu dalam pembuatan Raperda dimaksud.

Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini bertujuan untuk mencari referensi dalam rangka penyempurnaan naskah Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda lewat rapat paripurna DPRD.

Lewat berbagai informasi yang diperoleh Pansus tentunya mereka akan berproses sehingga diharapkan paling lambat pada akhir Agustus 2020 targetkan pembentukan BUMD Maluku Energi Abadi sudah bisa terealisasi, setelah Kemendagri melakukan evaluasi. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku