Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kemendagri Evaluasi Dua Raperda Tentang PT Maluku Energi Abadi

badge-check


					Kemendagri Evaluasi Dua Raperda Tentang PT Maluku Energi Abadi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – DPRD Maluku menyatakan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi (MEA) dan Penyertaan Modal PT. Maluku Energi Abadi.

“Proses penyelesaian dua Raperda ini telah menunjukan, jika Pemprov bersama DPRD Maluku peduli terhadap kemaslahatan hidup masyarakat u serta masa depan anak-anak cucu kita,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.

Disaat daerah lain mempermasalahkan PI 10 persen dari pengelolaan blok migas Masela, sikap tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail membuat pemerintah pusat mengakui, kalau hak kepersertaan itu sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh Maluku.

“DPRD bersama Pemprov Maluku telah mengusulkan Raperda tentang PT. MEA dan penyertaan modal Perseroda PT. MEA, ke Kemendagri pada beberapa waktu lalu,” ujar Lucky.

Dua raperda ini merupakan usulan Pemprov Maluku yang harus diselesaikan eksekutif dan legislatif sehingga DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama