KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – DPRD Maluku menyatakan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi (MEA) dan Penyertaan Modal PT. Maluku Energi Abadi.
“Proses penyelesaian dua Raperda ini telah menunjukan, jika Pemprov bersama DPRD Maluku peduli terhadap kemaslahatan hidup masyarakat u serta masa depan anak-anak cucu kita,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.
Disaat daerah lain mempermasalahkan PI 10 persen dari pengelolaan blok migas Masela, sikap tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail membuat pemerintah pusat mengakui, kalau hak kepersertaan itu sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh Maluku.
“DPRD bersama Pemprov Maluku telah mengusulkan Raperda tentang PT. MEA dan penyertaan modal Perseroda PT. MEA, ke Kemendagri pada beberapa waktu lalu,” ujar Lucky.
Dua raperda ini merupakan usulan Pemprov Maluku yang harus diselesaikan eksekutif dan legislatif sehingga DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus).



























