Pemkot Ambon Bayar Gaji ke-13 ASN

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hari ini gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) mulai dibayarkan. Pembayaran gaji ke-13 ini dianggarkan Rp 23 miliar.

Pembayaran gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan apda tanggal 7 Agustus 2020.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tanggal 7 Agustus 2020.
“Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membayar gaji ke–13 PNS sesuai kebijakan Tunjangan Hari raya (THR) sebesar Rp 23 miliar, hari ini baru diproses, besok dilakukan pembayaran,” kata Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz di Balai Kota Ambon, Senin (10/8).
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, pegawai honorer dan kontrak di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian THR. Pejabat eselon II atau pejabat negara maupun anggota dewan tidak akan menerima gaji ke-13.
“Pembayaran gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I maupun II dan pejabat yang setingkat,” katanya.
Gaspersz katakan, pemberian gaji ke–13 dalam rangka usaha pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup ASN. Gaji ke-13 ASN diperuntukkan bagi biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru 2020/2021, sehingga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji ke-13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah,” ujar Gasperzs. (KT)

Komentar

Loading...