Informasi Audit Repo Rp 238 Miliar Makin Kabur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Seperti biasanya setiap dimintai konfirmasi soal perkembangan proses penyidikan perkara tipikor Reverse Repo Obligasi Fiktif Bank Maluku, pihak Kejati mengaku hanya tersisa menunggu hasil audit kerugian negara. Kenyataannya, BPKP perwakilan Provinsi Maluku menyatakan hal di luar dugaan.
“Sisa menunggu hasil audit,” jawab Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kalem, saat dikonfirmasi lagi, Rabu (5/7) di kantornya. Ditanyakan lagi soal bukti surat berupa rekening koran yang diminta pihak auditor BPKP, Samy mengaku sudah disampaikan oleh penyidik Kejati. “Setahu saya sudah disampaikan oleh penyidiknya,” terang Samy.
Tapi ternyata, dari jawaban Samy hanya satu yang benar, yaitu soal rekening koran, itu juga dinilai tidak memenuhi keinginan pihak auditor BPKP. Informasi yang dihimpun, bukti rekening koran dari transaksi jual beli surat berharga antara PT Bank Maluku-Malut dengan PT AAA Sekuritas senilai Rp 238,5 miliar tahun 2014 ini sempat terjadi tarik ulur. Yakni antara penyidik Kejati Maluku dengan auditor BPKP perwakilan Provinsi Maluku.
Belum diketahui pasti penyebanya, namun informasinya, pihak BPKP menyarankan agar rekening koran yang nanti dikantongi penyidik berasal dari Bank Indonesia, bukan dari PT Bank Maluku-Malut sebagai locus kejadian perkara.
Sebelumnya kepada wartawan di kantornya, Koordinator Pengawasan dan Investigasi BPKP perwakilan Provinsi Maluku Affandi menjelaskan proses penghitungan besaran kerugian negara perkara Reverse Repo Obligasi PT Bank Maluku-Malut itu belum bisa dilakukan.
Sebab sejumlah dokumen yang diserahkan oleh tim penyidik dalam perkara ini masih harus diteliti. Apakah bisa dipakai sesuai SOP pengauditan untuk menghitung kerugian negara atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan.
Selain itu, kata Affandi, pihaknya masih harus melakukan pendalaman atau telaah atas semua dokumen termasuk rekening koran yang diserahkan oleh penyidik. Dengan begitu Affandi menepis informasi yang menyebutkan BPKP telah melakukan proses audit penghitungan kerugian negara perkara ini.
“Belum diaudit koh. Masih harus diteliti dulu bukti-bukti suratnya,” ungkap Affandi, pada pekan ketiga Juli 2020 lalu. (KTA)
Komentar