Dukungan Balon Perseorangan Diverifikasi

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-KPU tiga dari empat kabupaten di Maluku yang menggelar Pilkada serentak 2020, saat ini sementara melakukan verifikasi dukungan perbaikan administrasi bakal calon perseorangan.

Tiga kabupaten yang diikuti bakal calon (balon) perseorangan bupati dan wakil, yakni Maluku Barat  Daya, Aru, dan Seram Bagian Timur. Sementara di Buru Selatan, tidak ada balon perseorangan yang memasukan dukungan. 

Balon perseorangan yang memasukan dukungan E-KTP di MBD, yakni Jhon Nimrot Leunupun-Dolfina Markus. Di kabupaten Aru, Victor F. Sjair - Rosina Gaelogoy, dan di kabupaten SBT, Rohani Vanath - Ramly Mahu.

Sebelumnya,  Leunupun - Markus  telah menyerahkan dukungan sebanyak 6.782 dari jumlah dukungan minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 5.252 dukungan, di delapan dari 16 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Victor F. Sjair - Rosina Gaelogoy dengan jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 6.944 KTP dari syarat minimal yang ditetapkan sebesar 6.595 KTP.

Sedangkan Rohani Vanath - Ramly Mahu yang telah menyerahkan dukungan  ke KPU SBT,  sebanyak 15.320 dari syarat dukungan minimal yang ditentukan sebanyak 10.212 dengan sebaran dukungan ada di delapan dari 15 kecamatan di kabupaten tersebut.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun,  mengatakan KPU di tiga kabupaten sementara melakukan verifikasi perbaikan administrasi   balon perseorangan.”Dukungan perbaikan penyerahan sudah dilakukan 26 Juli hingga  27 Juli 2020. Sementara dilakukan verifikasi perbaikan administrasi,”kata Kubangun, kepada Kabar Timur, Minggu (2/8).

Setelah perbaikan administrasi, pihaknya kembali menyampaikan berkas dukungan perbaikan ke PPS untuk melakukan verifikasi faktual. Setelah, verifikasi vaktual dilakukan rekapitulasi dilakukan di PPK.”Di KPU kabupaten, juga dilakukan rekapitulasi perbaikan. Nah dari situ kita lihat sudah memenuhi syarat atau belum, “jelasnya.

Soal, berapa dukungan perbaikan yang dimasukan tiga balon perseorangan, dia enggan berkomentar. “Datanya di kantor. Nanti saya sampaikan berapa berkas dukungan perbaikan yang disampaikan balon perseorangan, “ujarnya.

Jika berkas dukungan balon perseorangan memenuhi syarat, digunakan sebagai syarat mendaftar di KPU.” Nanti balon perseorangan mendapat BA7 untuk mendaftar. Ini seperti tiket atau rekomendasi balon perseorangan mendaftar di KPU,  4 September  hingga 6 September 2020 mendatang,”terangnya.

 (KTM) 

Komentar

Loading...