Siong Seharusnya Kena Pasal Pencucian Uang

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebetulnya bisa saja polisi menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk menjerat para pelaku lain, sebelum putusan akhir majelis hakim tersebut.

Skandal perbankan yang didakwakan oleh jaksa kepada Faradibah Yusuf Cs adalah perkara korupsi maka siapa saja yang menguntungkan mereka, seharusnya jadi terdakwa di pengadilan. Faktanya Jhony de Queljoe alias Siong bukan saja menguntungkan Faradibah, dia juga menikmati uang hasil kerjasama casback senilai Rp 3,2 miliar.

Dengan menikmati uang hasil dugaan kejahatan, itu berarti masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau ikut menikmati uang ada dua perkara di sana. Pertama korupsi, kedua tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Seharusnya Siong kena juga,” ujar praktisi hukum Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/7).

Tapi itulah, sambung Lusikooy, yang berwenang menetapkan siapa tersangka ketika kasus ini ditangani adalah penyidik kepolisian sehingga jaksa atau pengadilan tidak bisa masuk lebih jauh. Namun masih harus menunggu putusan akhir perkara ini, meski sebetulnya bisa saja polisi menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk menjerat para pelaku lain, sebelum putusan akhir majelis hakim tersebut.

Hendry  Lusikooy yang berpendapat perkara yang menyeret Faradibah Cs seharusnya masuk katagori kejahatan perbankan namun dibawa ke ranah korupsi oleh jaksa itu menilai, peradilan perkara ini hanya akan menyisakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pasalnya, beberapa pihak terbukti di persidangan ikut berperan namun tidak diseret ke meja hijau. Terkait Siong, pencucian uang itu terjadi, sebut Lusikooy karena nomor rekening yang bersangkutan dipakai Faradibah guna memuluskan aliran dana transaksi cashback yang oleh pihak BNI transaksi model ini ternyata tidak diakui.

Siong sebelumnya bukan nasabah BNI, namun tertarik dengan tawaran Faradibah, dia bersedia mengikuti program casback di bank tersebut. Tak tanggung-tanggung Siong mendepositokan dana sebesar Rp 125 miliar pada bank pelat merah itu.

Bahkan nasabah prioritas dengan kelas “premium emerald” itu membuka nomor rekening di BNI Ambon. Setidaknya tiga nomor rekening dia buka di bank tersebut dari sembilan rekening miliknya yang tersebar di beberapa bank swasta di Kota Ambon. 

Alhasil dia sempat menikmati keuntungan Rp 3,2 miliar dari transaksi cashback dengan Faradibah Yusuf sebelum skandal ini terbongkar. “Jadi kalau kita ikuti maunya jaksa, Siong itu harusnya kena pasal TPPU. Karena ikut menikmati (hasil cashback) Faradibah dimana beberapa nomor rekeningnya dipakai,” ujar Lusikooy.

Terungkap kalau transaksi dengan modus investasi hasil bumi itu hanya akal-akalan Faradibah yang memanfaatkan model program deposito yang diciptakan oleh Prayogo Surya, kepala seksi pelayanan nasabah KCU BNI Ambon. Sedangkan program itu sendiri tidak diakui oleh BNI sebagai produk perbankan.

Herannya, meski di Pengadilan Tipikor Ambon, terungkap cukup terang jika perkara ini merupakan akibat pembiaran yang dilakukan sejumlah pimpinan BNI Ambon, ternyata mereka tak dijerat hukum, selain hanya Faradibah Cs. (KTA)

Komentar

Loading...