KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebetulnya bisa saja polisi menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk menjerat para pelaku lain, sebelum putusan akhir majelis hakim tersebut.
Skandal perbankan yang didakwakan oleh jaksa kepada Faradibah Yusuf Cs adalah perkara korupsi maka siapa saja yang menguntungkan mereka, seharusnya jadi terdakwa di pengadilan. Faktanya Jhony de Queljoe alias Siong bukan saja menguntungkan Faradibah, dia juga menikmati uang hasil kerjasama casback senilai Rp 3,2 miliar.
Dengan menikmati uang hasil dugaan kejahatan, itu berarti masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau ikut menikmati uang ada dua perkara di sana. Pertama korupsi, kedua tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Seharusnya Siong kena juga,” ujar praktisi hukum Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/7).
Tapi itulah, sambung Lusikooy, yang berwenang menetapkan siapa tersangka ketika kasus ini ditangani adalah penyidik kepolisian sehingga jaksa atau pengadilan tidak bisa masuk lebih jauh. Namun masih harus menunggu putusan akhir perkara ini, meski sebetulnya bisa saja polisi menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk menjerat para pelaku lain, sebelum putusan akhir majelis hakim tersebut.
Hendry Lusikooy yang berpendapat perkara yang menyeret Faradibah Cs seharusnya masuk katagori kejahatan perbankan namun dibawa ke ranah korupsi oleh jaksa itu menilai, peradilan perkara ini hanya akan menyisakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Pasalnya, beberapa pihak terbukti di persidangan ikut berperan namun tidak diseret ke meja hijau. Terkait Siong, pencucian uang itu terjadi, sebut Lusikooy karena nomor rekening yang bersangkutan dipakai Faradibah guna memuluskan aliran dana transaksi cashback yang oleh pihak BNI transaksi model ini ternyata tidak diakui.



























