Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Siong Seharusnya Kena Pasal Pencucian Uang

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebetulnya bisa saja polisi menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk menjerat para pelaku lain, sebelum putusan akhir majelis hakim tersebut.

Skandal perbankan yang didakwakan oleh jaksa kepada Faradibah Yusuf Cs adalah perkara korupsi maka siapa saja yang menguntungkan mereka, seharusnya jadi terdakwa di pengadilan. Faktanya Jhony de Queljoe alias Siong bukan saja menguntungkan Faradibah, dia juga menikmati uang hasil kerjasama casback senilai Rp 3,2 miliar.

Dengan menikmati uang hasil dugaan kejahatan, itu berarti masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau ikut menikmati uang ada dua perkara di sana. Pertama korupsi, kedua tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Seharusnya Siong kena juga,” ujar praktisi hukum Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/7).

Tapi itulah, sambung Lusikooy, yang berwenang menetapkan siapa tersangka ketika kasus ini ditangani adalah penyidik kepolisian sehingga jaksa atau pengadilan tidak bisa masuk lebih jauh. Namun masih harus menunggu putusan akhir perkara ini, meski sebetulnya bisa saja polisi menjadikan fakta persidangan sebagai pintu masuk menjerat para pelaku lain, sebelum putusan akhir majelis hakim tersebut.

Hendry  Lusikooy yang berpendapat perkara yang menyeret Faradibah Cs seharusnya masuk katagori kejahatan perbankan namun dibawa ke ranah korupsi oleh jaksa itu menilai, peradilan perkara ini hanya akan menyisakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pasalnya, beberapa pihak terbukti di persidangan ikut berperan namun tidak diseret ke meja hijau. Terkait Siong, pencucian uang itu terjadi, sebut Lusikooy karena nomor rekening yang bersangkutan dipakai Faradibah guna memuluskan aliran dana transaksi cashback yang oleh pihak BNI transaksi model ini ternyata tidak diakui.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku