PSBB Transisi, Dishub Tertibkan Parkir Nginap

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tetap intensif menertibkan kendaraan roda empat yang parkir malam hari di badan jalan raya.

KOTA Ambon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebelum menyambut fase tatanan hidup baru (new normal).
Meski di masa PSBB transisi, Dishub Kota Ambon tetap melaksanakan patroli penertiban mobil yang parkir malam hari atau nginap di badan jalan. Patroli dilakukan di ruas jalan di Kota Ambon.
“Tetap kita patroli kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir,” kata Plt Kepala Dishub Kota Ambon Robby Sapulette, kepada Kabar Timur di kantornya, Rabu (22/7).
Menurut Sapulette, mobil yang parkir pada tengah malam hingga pagi hari melanggar aturan dan akan ditindak. Petugas akan menggembok pelek mobil yang parkir nginap di badan jalan. Gembok akan dibuka setelah pemilik mobil menyelesaikan pembayaran sanksi ke kas daerah sebesar Rp 500 ribu.
“Jika kedapatan ada mobil yang parkir di badan jalan, kita gembok dan diberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu kepada pemiliknya,” tegas Sapulette. (KT)

Komentar

Loading...