KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Welem Kurnala pantang menyerah. Calon terpilih anggota DPRD Maluku ini kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Tidak terima dipecat, Welem yang biasa disapa Titi ini menggugat PDI Perjuangan. Alasannya, pemecatannya dari keanggotaan PDIP tidak berdasarkan pada sandaran hukum yang jelas.
Gugatan didaftarkan nomor perkara 368/Pdt.G/2020. Titi melayangkan gugatan perdata khusus penyelesaian perselisihan partai politik.
“Pak Kurnala (Titi), terpilih di dapil VI dari PDIP untuk anggota DPRD Maluku. Alasan hukumnya, karena sampai hari ini berita acara penetapan Pak Kurnala, belum dibatalkan KPU Maluku. Ketika Pak Kurnala dipecat oleh PDIP secara sepihak, tidak menggugurkan subtansi beliau sebagai caleg terpilih,” kata salah satu kuasa hukum Titi, Ali Hasgar Tuhulele ketika menghubungi Kabar Timur, Senin (13/7).
Para tergugat adalah; DPP PDIP sebagai tergugat pertama, DPD PDIP Maluku tergugat kedua dan KPU Maluku turut tergugat. “Tindakan PDIP sebagai Parpol dibolehkan. Tapi pemecatan Pak Kurnala sangat berlebihan dan tidak sesuai aturan main di PDIP, sehingga menimbulkan celah hukum yang berakibat pada gugatan kami,” ingatnya.