Dipecat, Kurnala Gugat PDIP
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Welem Kurnala pantang menyerah. Calon terpilih anggota DPRD Maluku ini kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Tidak terima dipecat, Welem yang biasa disapa Titi ini menggugat PDI Perjuangan. Alasannya, pemecatannya dari keanggotaan PDIP tidak berdasarkan pada sandaran hukum yang jelas.
Gugatan didaftarkan nomor perkara 368/Pdt.G/2020. Titi melayangkan gugatan perdata khusus penyelesaian perselisihan partai politik.
“Pak Kurnala (Titi), terpilih di dapil VI dari PDIP untuk anggota DPRD Maluku. Alasan hukumnya, karena sampai hari ini berita acara penetapan Pak Kurnala, belum dibatalkan KPU Maluku. Ketika Pak Kurnala dipecat oleh PDIP secara sepihak, tidak menggugurkan subtansi beliau sebagai caleg terpilih,” kata salah satu kuasa hukum Titi, Ali Hasgar Tuhulele ketika menghubungi Kabar Timur, Senin (13/7).
Para tergugat adalah; DPP PDIP sebagai tergugat pertama, DPD PDIP Maluku tergugat kedua dan KPU Maluku turut tergugat. “Tindakan PDIP sebagai Parpol dibolehkan. Tapi pemecatan Pak Kurnala sangat berlebihan dan tidak sesuai aturan main di PDIP, sehingga menimbulkan celah hukum yang berakibat pada gugatan kami,” ingatnya.
Tuhulele berharap KPU Maluku segera mengusulkan Titi dilantik sebagai anggota dewan karena perintah undang-undang. “Itu amanat undang-undang. Buktinya, daerah lain calon terpilih dipecat Parpol tapi terpaksa harus dilantik sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Sebelumnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Titi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak majelis hakim. Soal gugatan Titi pernah ditolak, dia menegaskan sudah mengantisipasi.
“Kalau gugatan kita digugurkan, kita akan lakukan perlawanan terhadap putusan perdata khusus ini. Apalagi, gugatan perselisihan Parpol hanya incrah di Pengadilan Negeri,” ujar Tuhulele.
Sekedar tahu, rekan caleg Titi yang diusung PDIP di dapil VI, Benhur Watubun, mengajukan gugatan di Mahkamah Kehormatan PDIP.
Mahkamah Kehormatan PDIP menerima gugatan Watubun dan mengusulkan DPP PDIP memecat Titi dari keanggotaan PDIP. Akibatnya, Titi batal dilantil sebagai calon terpilih anggota DPRD Maluku periode 2019-2024. (KTM)
Komentar