Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Politik

Dipecat, Kurnala Gugat PDIP

badge-check


					Welem Kurnala Perbesar

Welem Kurnala

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Welem Kurnala pantang menyerah. Calon terpilih anggota DPRD Maluku ini kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7). 

Tidak terima dipecat, Welem yang biasa disapa Titi ini menggugat PDI Perjuangan. Alasannya, pemecatannya dari keanggotaan PDIP tidak berdasarkan pada sandaran hukum yang jelas.

Gugatan didaftarkan nomor perkara 368/Pdt.G/2020. Titi melayangkan gugatan perdata khusus penyelesaian perselisihan partai politik.

“Pak Kurnala (Titi), terpilih di dapil VI dari PDIP untuk anggota DPRD Maluku. Alasan hukumnya, karena sampai hari ini berita acara penetapan Pak Kurnala, belum dibatalkan KPU Maluku. Ketika Pak Kurnala dipecat oleh PDIP secara sepihak, tidak menggugurkan subtansi beliau sebagai caleg terpilih,” kata salah satu kuasa hukum Titi, Ali Hasgar  Tuhulele ketika menghubungi Kabar Timur, Senin (13/7).

Para tergugat adalah; DPP PDIP sebagai tergugat pertama, DPD PDIP Maluku tergugat kedua dan KPU Maluku turut tergugat. “Tindakan PDIP sebagai Parpol dibolehkan. Tapi pemecatan Pak Kurnala sangat berlebihan dan tidak sesuai aturan main di PDIP,  sehingga menimbulkan celah hukum yang berakibat pada gugatan kami,” ingatnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional