Soal Pengambilan Paksa Jenazah HK
Sudah 10 Orang Ditetapkan Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kematian HK (58) yang adalah pasien Covid-19 di RSUD dr. M Haulussy Ambon berdampak proses hukum. Sebanyak 10 warga resmi jadi tersangka di polisi pasca kematian HK.
Sebelumnya Polisi menetapkan 8 tersangka, namun berkembang menjadi 10 tersangka terkait insiden di ruas jalan Jenderal Sudirman kawasan Galunggung, Desa Batumerah Kecamatan Sirimau, Jumat, 26 Juni 2020 itu. Jenasah almarhum HK yang hendak dibawa ke TPU Hunuth untuk dimakamkan dicegat warga yang merupakan kerabat almarhum. Saat itu jenasah dikeluarkan paksa dari ambulans lalu dimakamkan di tempat lain tanpa prosedur Covid-19.
Namun polisi juga mengusut kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama perawat RSUD Jomima Orno pasca kematian HK. Orno diduga dianiaya oleh keluarga almarhum HK hingga yang bersangkutan dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Haulussy.
Polisi lantas bergerak menyelidiki pengeroyok salah satu perawat RSUD tersebut. Namun di lain pihak keluarga almarhum mengaku pelayanan RSUD dr Haulussy memang buruk.
Kasatreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Gilang Prasatya mengaku, perkara masih di tahap penyidikan dan 10 orang telah berstatus tersangka. “TSK yang sudah kami periksa total 10 orang pak, tujuh ditahan tiga wajib lapor,” jelas AKP Gilang melalui whatsapp yang diterima Kabar Timur, Kamis (9/7).
Masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, ST, NI (P), YN (P) dan MO (P). Namun diantara mereka hanya tujuh yang ditahan, sedang tiga lainnya wajib lapor.
Menurut Gilang tinggal proses pemberkasan oleh penyidik, sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya Polres Ambon menyatakan para tersangka diancam hukuman pidana 7 tahun penjara sesuai Pasal 214 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (KTA)
Komentar