Gustu Bungkam Hasil Swab Keluarga HK

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Lebih dua pekan Hasan Keiya (HK), pasien yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dimakamkan di TPU Warasia kota Ambon. Mantan anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah ini dinyatakan positif terinveksi virus corona oleh Gugus Tugas Covid-19 provinsi Maluku, hanya beberapa jam setelah ajal menjemputnya di RSUD M. Haulussy Ambon, Jumat (26/6) lalu. 

Kematian mantan raja Wolu, kecamatan Telutih, kabupaten Maluku Tengah ini menciptakan kehebohan di kota Ambon. Mulai dari kematiannya yang disebut akibat terpapar virus corona. Vonis “dadakan” corona terbilang janggal sehingga menuai protes keluarga besar Hasan. Sampel swab diambil setelah tubuh Hasan tidak bernyawa di rumah sakit milik Pemprov Maluku. Bukan tanpa alasan keluarga menolak klaim Gugus Tugas Covid-19 yang menyebutkan Hasan meninggal akibat positif corona. 

Sebelum dirawat kurang dari sepekan di Ambon, mulai dari RS Bhakti Rahayu hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Haulussy di kawasan Kudamati, Hasan dirawat di RSUD Masohi. Dia diopname selama dua pekan di rumah sakit milik Pemkab Maluku Tengah itu. Memang sakit yang diderita Hasan terbilang parah, menderita berbagai macam penyakit atau komplikasi, diantaranya hernia, ginjal dan kanker. Tenaga medis yang merawatnya di RSUD Masohi angkat tangan dan merujuk Hasan ke rumah sakit di kota Ambon. 

Meski komplikasi penyakit, RSUD Masohi tidak melihat pria berusia 57 tahun itu tertular gejala virus corona, seperti batuk, flu, pilek, sakit pada pernapasan dan demam. 

Puncaknya warga Ambon dibuat heboh aksi pengambilan jenazah Hasan oleh keluarga dan kerabatnya di jalan Jenderal Sudirman, Ambon dari dalam ambulance saat akan dimakamkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 kota Ambon di TPU Hunuth dengan protokol kesehatan. 

Tidak percaya Hasan terpapar corona, keluarga memandikan jenazah almarhum dan menguburnya di TPU Warasia.

Pasca kejadian yang menggegerkan Ambon itu, keluarga dan kerabat Hasan harus berhadapan dengan hukum. Penyidik Polresta Ambon telah menetapkan 8 dan bertambah menjadi 10 orang pengambil jenazah sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

Kemalangan yang menimpa keluarga Hasan belum berakhir. Polisi juga menetapkan NK dan SK, kedua anak Hasan Keiya sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Keduanya diduga menganiawa perawat bernama Jomima Orno yang bertugas di RUSD Haulussy sesaat setelah ayahnya meninggal dunia.

Pasca pemakaman Hasan oleh keluarga dan kerabatnya yang mengabaikan protokol kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 Ambon bergerak cepat melakukan pelacakan atau tracing. Sampel swab telah diambil dari keluarga dan kerabat yang kontak langsung dengan Hasan saat jenazahnya dimandikan, dikafankan dan dimakamkan. Kejanggaan berikut ketika hasil swab metode polymerase chain reaction (PCR) oleh tenaga ahli di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas II Ambon, belum diumumkan oleh Gugus Tugas Covid-19 kota Ambon maupun provinsi Maluku.

Sebelum menjalani pemeriksaan swab mereka non reaktif hasil rapid test. Dibilang janggal bin aneh, sebab lebih dua pekan setelah kematian Hasan, hasil swab keluarga dan kerabatnya belum juga diungkap ke publik. Terbilang tidak biasa, karena saban hari Gugus Tugas begitu transparan menyampaikan hasil swab pasien positif corona. 

Kabar Timur mencoba menelusuri hasil swab tapi “pintu” informasi tertutup rapat. Pemerintah Kota Ambon terkesan menutup-nutupi hasil swab keluarga dan kerabat Hasan. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriansz menolak berkomentar ketika dikonfirmasi. Dia mengarahkan menanyakan hasil swab ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Alasannya kasus ini telah berproses di ranah hukum. “Karena sudah masuk ranah hukum, sebaiknya Pak (Kabar Timur) konfirmasi dengan Pak Kapolresta, karena hasil pemeriksaannya diserahkan ke Polresta,” jawab Joy melalui pesan whatsapp, Rabu (8/7).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Titan Firmansyah yang dihubungi terkait hasil swab keluarga HS menolak berkomentar. Dia mengaku lagi rapat bersama Kapolresta Ambon Kombes Pol. Leo. S. N. Simatupang. “Saya lagi rapat untuk kegiatan besok,” ujar Titan di pesan whatsapp menjawab Kabar Timur.

Kabar Timur mencoba mengorek hasil swab dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, tapi gagal. Telepon selulernya dihubungi tidak diangkat. Pesan whatsapp yang dilayangkan Kabar Timur, Kamis (9/7) juga tidak berbalas. 

Bukan hanya Pemkot Ambon, Pemprov Maluku juga ikut-ikutan tutup mulut. Sekda yang juga ketua harian pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang tidak merespon panggilan telepon dan pesan SMS dan whatsapp. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh memastikan hasil swab telah dikeluarkan BTKLPP Ambon. Tetapi hasilnya apa dia tidak dapat menduga. “Coba tanyakan ke kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, karena hasil swabnya Dinas Kesehatan Maluku serahkan ke kota Ambon,” ujarnya dihubungi tadi malam.

Dia meminta Kabar Timur menyebutkan nama-nama keluarga maupun kerabat Hasan yang di swab untuk memudahkannya menjawab Kabar Timur. “Coba nama-namanya siapa, nanti saya cek,” ujar Pontoh. (KT)

Komentar

Loading...