Pemkab Malteng Gratiskan Semua Urusan Para Pelaku Perjalanan

KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI-Demi memudahkan masyarakat melakukan perjalanan pergi dan pulang dari Kota Ambon. Bupati Kabupaten Malteng Tuasikal Abua akan menggratiskan semua biaya pengurusan perjalanan warganya.

Hal itu disampaikan bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua saat rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah (Forkopimda) di ruang kerja bupati di Masohi. Rabu (10/6/2020).

"Kita akan gratiskan semua biaya pengurusan perjalanan, yaitu biaya surat keterangan berbadan sehat, izin perjalanan dan biaya pemeriksaan rapid test covid-19," katanya.

Bupati menginstruksikan kepada semua pihak yang terkait, mulai pada 10 Juni 2020 tidak ada lagi biaya yang dikenakan bagi mereka yang mengurus surat untuk melakukan perjalanan.

"Mulai hari ini tidak ada lagi pungutan biaya yang dilakukan oleh Puskesmas, kepala-kepala Pemerintahan Negeri dalam mengeluarkan surat keterangan dan biaya rapid test juga gratis," tegasnya.

Dikatakannya, terkait biaya yang telah biaya yang telah keluar pera pelaku perjalanan akan dikembalikan ke Negara. "Ya sebelum kebijakan ini dikeluarkan akan kita kembalikan ke kas Negara," ujarnya

Surat perjalan para pelaku perjalanan hanya berlaku 12 jam saja." Kalau pelaku perjalanan menggunakannya lebih dari 12 jam, maka saat kembali nanti kita akan berlakukan karantina selama 21 hari," tegas bupati.

Alasan 12 jam berlaku surat, dan karantina 21 hari karena menurutnya pihak Pemkab tidak tahu yang bersangkutan (yang telah diberikan izin) telah kemana saja.
"Jangan sampai dia ke luar provinsi Maluku atau kemana saja, jadi kita berlakuan 12 jam surat, dan 21 hari karantina bila lewat batas waktu yang diizinkan," ingatnya.

Soal kejadian pemblokiran perjalanan warga kota Ambon di perbatasan Kabupaten Maluku tengah dan Kota Ambon di Desa Waitatiri, bupati mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkot Ambon, terkait PSPB yang dilakukan oleh Pemkot Ambon. Yang membatasi perjalanan warga Malteng masuk ke Kota Ambon.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah kota Ambon terkait pembatasan supaya pada setiap wilayah masing-masing. Agar kita tetap komitmen dengan peraturan yang telah dikeluarkan, supaya benar-benar mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini bisa diputuskan," tandasnya. (KTE)

Komentar

Loading...