Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Ketua DPRD Setujui Penerapan Normal Baru di Ternate

badge-check


Kota Ternate, Maluku Utara Perbesar

Kota Ternate, Maluku Utara

KABARTIMURNEWS.COM. TERNATE-Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy menyetujui penerapan normal baru khususnya pada aktivitas perdagangan, guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate.

Muhajirin di Ternate, Rabu, mengatakan dengan penerapan normal baru diharapkan bisa menggenjot pendapatan, karena akibat pandemi COVID-19, PAD turun 30-40 persen.

“DPRD akan mengevaluasi penerapan ini, karena dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), begitu juga dengan dana bagi hasil dari pusat belum pasti, itu yang menjadi pertimbangan teman-teman (anggota DPRD),” katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Ternate telah menyesuaikan langkah pemerintah pusat melalui penerbitan Perwali Kota Ternate tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

“Poin yang ada dalam PSBB dan sejumlah regulasi juga masuk dalam perwali,” katanya.

Perwali ini dikeluarkan untuk melanjutkan aktivitas perdagangan seperti hotel, kafe, dan tempat wisata, kecuali tempat hiburan malam yakni karaoke tetap ditutup, begitu pula masyarakat wajib memakai masker, cuci tangan, dan memakai cairan pembersih tangan.

“Ini semua masuk dalam perwali. Penerapan ini hampir mirip dengan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat lebih tegas mengambil langkah dalam penanganan COVID-19 di Ternate. Sebab, beberapa hari lalu, pedagang melakukan aksi penolakan pembatasan sosial di pasar.

“Ketika perwali ini sudah disahkan maka pedagang harus patuh terhadap perwali sesuai poin-poin yang telah dicantumkan, pedagang harus tertib di tengah pendemi COVID-19 ini,” katanya.

Ia melanjutkan gugus tugas juga harus melakukan sosialisasi perwali ini, sekaligus membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat. Untuk pedagang, katanya, harus menyiapkan tempat cuci tangan dan bagi pelanggan yang masuk harus menjaga jarak.

“Kalau sudah ada perwali ini para pedagang harus mematuhi aturan. Kalau tidak, ditindak tegas oleh gugus tugas, karena sudah ada dalam perwali,” kata politisi PKB tersebut. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku