Skandal BNI, Diawali Saling Beri Password

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Majelis hakim dibuat bingung. Transaksi nasabah atas nama Suryani pada blanko giro bilyet, setelah diprint-out tercetak nama orang lain, Rusdi Jamal.
Kejahatan perbankan di BNI Ambon perlahan mulai terang. Kuat indikasi bila Faradiba Yusuf dkk, cuma sebagian kecil daripada kumpulan penjahat lainnya di BUMN tersebut.
Costumer Service BNI Ambon, Rezky Saputera terlihat membawa tripod atau kaki tiga penyangga layar slide, dan menempel terus pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal sidang sudah berlalu sekitar 30 menit lalu.
Sebelumnya, Rezky dicercar habis-habisan oleh majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan. Dia disalahkan, bahkan dinilai seharusnya turut jadi tersangka karena melawan hukum.
Terungkap di persidangan, saksi Rezky dengan sengaja melanggar SOP, yaitu memberikan password sistem aplikasi bank miliknya kepada sejumlah orang di internal BNI Ambon.
Alhasil, transaksi gelap tanpa fisik uang dengan validasi lengkap tak menemui kesulitan. Lantaran pada setiap transaksi, lembaran atau blanko validasi semua data telah dilengkapi, namun ternyata bodong alias tak ada uangnya.
“Kamu ada kerjasama dengan Faradiba? Kau dikasih berapa sama Faradiba? Kenapa bilyet-bilyet itu dicetak atas nama orang lain?,” ketus Pasti Tarigan ke Rezky.
Rezky yang ditanya hakim hanya menundukan kepala. “Siap, tidak ada yang mulia,” jawabnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (2/6).
“Ah, bohong kau,” timpal Tarigan membalas pengakuan Rezky.
Bagaimana majelis hakim tak dibuat bingung, transaksi untuk nasabah atas nama Suryani di lembaran blanko giro bilyet, setelah diprint-out yang tercetak malah, nama orang lain, Rusdi Jamal. “Saudara ini bukan saja melanggar SOP tapi juga melanggar hukum. Itu pakai password saudara?,” tanya Pasti Tarigan kembali mempertegas fakta persidangan.
Menurut salah satu tim penasehat hukum Faradiba Yusuf Cs, Yappy Sahupala, jika Rezky menerima imbalan dari Faradiba karena mempermudah transaksi dengan sistem ikon deposito casback uang tunai ini.
Rezky akan bernasib sama dengan teller KCU BNI Mardika Weliam Ferdinandus yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Tata, dari BNI Makassar.
Di persidangan beberapa waktu lalu, Welliam Ferdinandus saat duduk di kursi saksi mengaku di depan majelis hakim diberi “uang saku” oleh Faradiba Rp 15 juta, dan Rp 5 juta setelah meloloskan salah satu transaksi di bank cabang tersebut.
“Untung saja saksi seng (tidak) dapat uang dari Faradiba, kalau seng dia cilaka,” ujar Yappy Sahupala kepada Kabar Timur usai persidangan.
Menurutnya, dalam skandal perbankan yang terjadi di BNI Ambon, Faradiba Yusuf dkk hanya korban. Seharusnya, penyidik kepolisian maupun jaksa membongkar peran serta pelaku lain yang diduga masih banyak namun tidak tersentuh hukum.
Menurutnya omong kosong, jika polisi dan JPU beralasan masa tahanan berakhir tersangka bisa bebas demi hukum. Sehingga para terdakwa hanya dibatasi 6 tersangka di perkara ini, karena kendala masa tahanan tersebut.
“JPU bisa kasih petunjuk ke penyidik Ditreskrimsus, berdasarkan peran saksi-saksi di BAP. Ini atau itu harus jadi tersangka, kenapa seng kasih petunjuk?” heran Yappy. (KTA)
Komentar