KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim dibuat bingung. Transaksi nasabah atas nama Suryani pada blanko giro bilyet, setelah diprint-out tercetak nama orang lain, Rusdi Jamal.
Kejahatan perbankan di BNI Ambon perlahan mulai terang. Kuat indikasi bila Faradiba Yusuf dkk, cuma sebagian kecil daripada kumpulan penjahat lainnya di BUMN tersebut.
Costumer Service BNI Ambon, Rezky Saputera terlihat membawa tripod atau kaki tiga penyangga layar slide, dan menempel terus pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal sidang sudah berlalu sekitar 30 menit lalu.
Sebelumnya, Rezky dicercar habis-habisan oleh majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan. Dia disalahkan, bahkan dinilai seharusnya turut jadi tersangka karena melawan hukum.
Terungkap di persidangan, saksi Rezky dengan sengaja melanggar SOP, yaitu memberikan password sistem aplikasi bank miliknya kepada sejumlah orang di internal BNI Ambon.
Alhasil, transaksi gelap tanpa fisik uang dengan validasi lengkap tak menemui kesulitan. Lantaran pada setiap transaksi, lembaran atau blanko validasi semua data telah dilengkapi, namun ternyata bodong alias tak ada uangnya.
“Kamu ada kerjasama dengan Faradiba? Kau dikasih berapa sama Faradiba? Kenapa bilyet-bilyet itu dicetak atas nama orang lain?,” ketus Pasti Tarigan ke Rezky.
Rezky yang ditanya hakim hanya menundukan kepala. “Siap, tidak ada yang mulia,” jawabnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (2/6).
“Ah, bohong kau,” timpal Tarigan membalas pengakuan Rezky.



























