Reaktif Rapid Test, Satu Pelaku Perjalanan Dipindahkan ke Diklat BPSDM Untuk Diisolasi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satu pelaku perjalanan yang dikarantina di Diklat Pertanian Provinsi Maluku dipindahkan ke Diklat BPSDM Provinsi Maluku dikawasan Wailela Ambon Rabu 6 Mei malam.
Pasalnya, hasil pemeriksaan dengan menggunakan Rapid Test (RDT), pelaku perjalanan berinisial SEL (22) itu reaktif.
Pelaku perjalan ini diketahui dari Makassar ke Ambon dan bertujuan ke Seram Bagian Barat (SBB).
Hal ini dibenarkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (7/5) sore.
Dijelaskan Kasrul, awalnya pelaku perjalanan ini akan meninggalkan lokasi karantina Diklat Pertanian, namun saat dirapid test, hasilnya reaktif atau positif RDT. "Jadi memang selama ini dikarantina di Diklat Pertanian, (dia) mau keluar tapi di Rapid Test (RDT) ternyata
positif RDT (reaktif), jadi kita tidak lapor, tanya saja dan dibawa ke Diklat BPSDM Maluku untuk diisolasi,"jawabnya.
Sedangkan untuk swabnya sudah diambil dan dibawa ke BTKL-PP Klas II Ambon untuk diperiksa.
Sementara terkait hasil swab PDP asal Kecamatan Banda yang juga berdasarkan pemeriksaan Rapid Test (RDT) sebanyak 2 kali reaktif, kata Kasrul hingga saat ini hasil pemeriksaan swabnya belum keluar. (KTR)
Komentar