Empat Anggota Brimob Maluku Dipecat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Empat anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Maluku, resmi dipecat secara tidak terhormat. Mereka melakukan pelanggaran berat seperti disersi atau meninggalkan tugas dan berbuat asusila.

Empat anggota dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar  nomor: Kep/80/IV/2020 tanggal 17 April 2020.

Mereka adalah Brigadir FT dan Bripda Z. Mereka disersi sejak awal Juni 2018 hingga saat ini. Sementara yang berbuat asusila yaitu Bripda OS pada Mei 2018 dan Bripda SA di Oktober 2018.

Proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan melalui upacara, dipimpin langsung Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Guntur, di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon.

"Mereka yang dipecat karena melakukan disersi (lari dari tugas) dan perbuatan asusila," kata Guntur kepada Kabar Timur Online.

Proses pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disersi dan asusila, lanjut Guntur, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Sejak saya menjabat sudah beberapa anggota yang di PTDH tetapi rata-rata kasus lama. Kita ingin ada kepastian hukum. Karena kalau kita biarkan, seperti penyakit tumor yang bisa menjalar ke seluruh anggota kalau tidak tindak tegas," jelasnya.

Ia mengungkapkan, anggota disersi yang dipecat tersebut, dilakukan karena hingga saat ini tidak mempunyai kabar atau tidak kembali bertugas.

"Ada anggota yang disersi, kita tetap proses, tapi bisa memberikan pembinaan dan rekomendasi pada sidang kode etik, kalau masih bisa dipertahankan, punya itikad baik untuk berdinas lagi, kita terima," jelasnya.

Proses pemecatan tidak dihadiri empat anggota tersebut. Pemecatan resmi berlangsung melalui tanda tangan PTDH pada foto keempat anggota tersebut. Penulisan PTDH langsung dilakukan Dansat Brimob Polda Maluku.

"Secara prosedur kita upacarakan secara inabsensia (tanpa kehadiran mereka). Hadir tidak hadir, ada tidak ada, upacara tetap sah. Kita pajang foto yang dibawah provost dan saya tuliskan PTDH," tegasnya.

Perwira tiga melati di pundaknya ini mengaku, masih terdapat sejumlah anggota Brimob Polda Maluku yang bermasalah. Mereka saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara disiplin maupun kode etik. (KTC)

Komentar

Loading...