Pengibar RMS Dijanjikan Rp 50 Juta
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dijanjikan uang Rp 50 juta, sekali menaikan bendera separatis dan terkespose di media.
Hasil penyelidikan terungkap setiap pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) ternyata dibayar. Asalkan bendera benang raja (sebutan bendera RMS) berhasil dinaikan dan terekspose media.
Seperti yang dialami M. Sangadji, warga Rohomoni Rumah Siri, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Pria 58 tahun ini ditangkap sehari sebelum HUT RMS pada 25 April 2020.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, Sangadji diamankan anggota Koramil ke rumah raja Negeri Rohomoni. Sebab, dia memposting foto menggunakan bendera RMS tanggal 10 Maret 2020 bersama simpatisan atau pendukung FKM-RMS, yaitu Piter Likumahuwa Cs sebanyak tujuh orang.
“Foto itu kemudian diposting ke akun Facebook dan sesuai hasil negosiasi dengan Piter Likumahuwa akan diberikan uang sebesar Rp 50 juta,” kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin.
Uang puluhan juta rupiah itu diminta Sangadji. Dia akan menerimanya jika menaikkan bendera RMS di Negeri Rohomoni bertepatan ada HUT RMS 25 April 2020. “Namun bendera tersebut diambil lagi oleh Piter dan kawan-kawan karena permintaannya terlalu besar,” terangnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan, Sangadji telah diamankan di Markas Polresta Pulau Ambon. “Iya betul. Yang pasti ada yang danai mereka. Siapa donaturnya, kami masih terus melakukan penyelidikan,” kata Ohoirat, kemarin.
Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Tiga orang tersangka ditahan di rutan Polda. Sejumlah pelaku yang sempat diamankan di wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat proses penyelidikan masih berjalan dan mereka wajib lapor.
“Memang kemarin ada beberapa juga yang diamankan seperti di Maluku Tengah, SBB, tapi sambil penyelidikan lebih lanjut mereka wajib lapor,” sebutnya.
Terkait informasi penangkapan 8 simpatisan RMS di Dusun Siwang, Ohoirat menyampaikan permohonan maaf. “Sekaligus saya minta maaf terkait adanya penangkapan di dusun Siwang. Maksud saya di wilayah hukum Polresta Ambon. Saya mohon maaf,” kata dia.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan empat simpatisan FKM/RMS sebagai tersangka. Dua tersangka warga Kota Ambon yakni Dominggus Saiya (DS) dan residivis kasus makar tahun 2004 silam inisial AAM.
Di Desa Hulaliu polisi menangkap Derek Taihitu (DT) dan Costantianus Siahaya (CS). “Mereka dikenakan Pasal 106 dan atau 110 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau dua puluh tahun penjara,” tandasnya.
PERLU DISIKAPI
Sementara itu, Kepolisian diyakini dapat dengan mudah menelusuri aktor dan penyandang dana untuk aksi makar simpastisan organisasi terlarang itu. “Kalau soal dugaan anggaran yang mengalir dalam kaitan aktivitas RMS itu seyogianya sudah diketahui aparatur penegak hukum termasuk intelijen,” kata pakar hukum pidana, Sherlok Lekipiouw kepada Kabar Timur, Senin (27/4).
Aparat penegak hukum lebih memahami kerangka teknis penyidikan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya dari aspek teknis proses penegakan hukum, kita berharap kepolisian dapat menyelesaikannya dan mengungkap sumber aliran dana tersebut,” desak akademisi Unpatti Ambon ini.
Menurut dia, persoalan RMS perlu diselesaikan tidak saja melalui pendekatan hukum semata, namun aksi separatis RMS ini sudah terjadi dan dilakukan dengan aksi dan berkembang baik dari aspek politik maupun aspek psikologis. “Ini agar publik tidak dibuat bingung utamanya soal entitas Maluku,” ingat Lekipiouw.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra berharap, pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas siapa penyandang dana atas aksi makar pengibaran bendera benang raja di sejumlah wilayah di Maluku oleh simpatisan RMS.
“Kita berharap, donatur atau penyandang dana bagi simpatisan RMS segera ditangkap. Kita dukung penuh kepolisian mengusut tuntas siapa dalang dibalik pengibaran bendera RMS,” tegas Rumra, kemarin.
Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala mengatakan, dari rangkaian pengibaran bendera RMS di sejumlah lokasi, bahkan berhasil menerobos masuk halaman Mapolda Maluku sambil membawa bendera RMS mesti diusut tuntas. “Termasuk didalamnya penyandang dana,” tegas Sangkala dihubungi Kabar Timur, kemarin.
Aksi pimpinan FKM dan simpatisan yang mengatasnamakan aktivis RMS harus diusut siapa dalang dan donaturnya. Publik harus mengetahui apa yang terjadi dibalik semua kegiatan makar yang menganggu keutuhan NKRI ini. “Aktornya harus diungkap termasuk yang membiayai atau penyandang dananya,” tegas Sangkala.
Langkah tegas berupa proses hukum agar memberikan efek jera dan menghentikan seluruh pergerakan organisasi separatis RMS yang ingin memisahkan Maluku dari NRI. “Kami mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas agar ke depan RMS tidak eksis lagi di Maluku,” harap politikus PKS ini.
PEMPROV SURATI
Selain itu, nasib Johanes Pattiasina sebagai aparatur sipil negera (ASN) di ujung tanduk. Pemerintah Provinsi Maluku melayangkan surat ke Polda Maluku untuk memeriksa PNS Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah ini.
Johanis alias Janes ditangkap bersama Simon Viktor Taihitu dan Abner Litumahuputty, Sabtu (25/4). Ketiganya ditangkap setelah menerobos masuk halaman Mapolda Maluku sambil membentangkan bendera benang raja 25 April 2020, lalu.
Simon Viktor Taihittu (56), warga Batu Gajah menjabat juru bicara FKM/RMS. Domisili sesuai KTP di Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Abner Litamahuputty alias Apet (44), warga Kudamati, jabatan Wakil Ketua FKM/RMS dan Johanis Pattiasina (52) Sekretaris FKM/RMS.
“Karena diditahan di Polda, kita minta izin Polda untuk periksa dia (Pattiasina),” kata Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Senin (27/4).
Dalam surat yang dilayangkan ke Polda Maluku, Pattiasina akan diperiksa Pemprov, hari ini. Dia akan diperiksa oleh PNS Badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpol hingga Biro Hukum setda Maluku terkait keterlibatannya dengan organisasi terlarang itu.
Jika terbukti terlibat, Pemprov telah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap Pattiasina. “Pemberhentian, kalau sudah inkrah (putusan Pengadilan), pemecatan dengan tidak hormat,” tegas bekas kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Maluku itu.
Sebelumnya, Kepala BKD, Jasmono menjelaskan, sebagai aktivis FKM/RMS, Pattiasina telah melanggar ketentuan tentang kewajiban PNS untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pattiasina terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai seorang PNS. “Mengingat pelanggaran yang dilakukan telah memberikan dampak negatif pada pemerintah dan atau negara, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” tegas Jasmono dihubungi Kabar Timur, Minggu (26/4).
Sebelum dijatuhi sanksi, Pattiasina akan melalui tahapan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. “Tim pemeriksa melibatkan unsur atasan langsung PNS yang bersangkutan, unsur pengawasan, kepegawaian dan hukum,” ujar Jasmono. (KTR/KTM)
Komentar