Pemprov Maluku Kirim Surat ke Polda Untuk Periksa Pattiasina

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Salah satu pimpinan FKM/RMS yang ditahan Polda Maluku yang menerobos halaman Mapolda Maluku Sabtu pekan kemarin sembari membentangkan bendera RMS adalah seorang Janes Pattiasina.

Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PNS di Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Maluku.

Pattiasina ditangkap bersama dua rekannya, Simon Viktor Taihitu dan Abner Litumahuputty pekan kemarin.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan terkait kasus Pattiasina ini, Pemda Provinsi Maluku telah melayangkan surat kepada Polda Maluku untuk meminta izin guna melakukan pemeriksaa terhadap pria yang berstatus sebagai Sekretaris Perwakilan FKM/RMS itu.

"Karena di ditahan di Polda, maka kita minta izin ke Polda untuk periksa dia,"ungkapnya saat dikonfirmasi Senin kemarin.

Dalam surat tersebut kata Kasrul, Pemda Provinsi Maluku meminta untuk memeriksa Pattiasina pada Rabu besok. "Kita minta waktu Rabu,"sambungnya.

Nantinya lanjut dia, Pattiasina diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpol hingga Biro Hukum setda Provinsi Maluku terkait keterlubatannya dengan FKM/RMS.

Untuk sanksinya, kata mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman itu, Pattiasina bisa diberhentikan. "Pemberhentian lah, kalo sudah inkrah (putusan pengadilan) maka pemecatan dengan tidak hormat,"tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Maluku, Jasmono mengatakan tindakan yang dilakukan PNS tersebut, telah melanggar ketentuan tentang kewajiban PNS untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tegasnya kata Jasmono menambahkan, Pattiasina terancam bisa dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai seorang PNS.

"Mengingat Pelanggaran yang dilakukan telah memberikan dampak negatif pada Pemerintah dan atau Negara, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,"sebutnya.

Tetapi sambung Jasmono, prosedurnya tetap akan dilakukan melalui tahapan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa. "Tim Pemeriksa melibatkan unsur atasan langsung PNS yang bersangkutan, unsur Pengawasan, Kepegawaian dan Hukum,"tandasnya. (KTR)

Komentar

Loading...