KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pelarian BP, satu buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret di Kota Ambon, terpaksa di dor. Satu butir timah panas bersarang di betis kaki kanannya setelah mencoba kabur dari cengkeraman polisi.
BP yang merupakan otak kejahatan dari kelompok penjambretan di 33 titik di Kota Ambon ini dilumpuhkan dalam sebuah penyergapan di rumah keluarganya di BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, beberapa hari lalu.
Selain BP, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, juga menangkap dua penadah yaitu JU dan HO. Total kelompok penjambretan yang berhasil dibekuk adalah 10 orang dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
10 kelompok kejahatan penjambretan itu adalah BP, YL, YH, LK, dan AMP. Mereka berperan di lapangan sebagai pelaku penjambretan di 33 titik di Kota Ambon. Sementara VS, CM, RH, JU, dan HO berperan sebagai penadah atau penampung hasil kejahatan mereka.
Komplotan spesialis penjambreta ini beraksi di 33 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP). 18 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon, dan 15 TKP lainnya di Polsek Baguala.



























