Polisi Dor Satu DPO Jambret di Ambon
![](https://www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200320-WA0034.jpg)
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pelarian BP, satu buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret di Kota Ambon, terpaksa di dor. Satu butir timah panas bersarang di betis kaki kanannya setelah mencoba kabur dari cengkeraman polisi.
BP yang merupakan otak kejahatan dari kelompok penjambretan di 33 titik di Kota Ambon ini dilumpuhkan dalam sebuah penyergapan di rumah keluarganya di BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, beberapa hari lalu.
Selain BP, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, juga menangkap dua penadah yaitu JU dan HO. Total kelompok penjambretan yang berhasil dibekuk adalah 10 orang dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
10 kelompok kejahatan penjambretan itu adalah BP, YL, YH, LK, dan AMP. Mereka berperan di lapangan sebagai pelaku penjambretan di 33 titik di Kota Ambon. Sementara VS, CM, RH, JU, dan HO berperan sebagai penadah atau penampung hasil kejahatan mereka.
Komplotan spesialis penjambreta ini beraksi di 33 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP). 18 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon, dan 15 TKP lainnya di Polsek Baguala.
“18 TKP di Polsek Teluk Ambon terdiri dari 4 TKP di Poka, 6 di Jembatan Merah Putih, 3 di Depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, 2 di Wayame, 2 di Tikungan Kantor LIPI Ambon, dan 1 di Riang Tawiri. Kalau di Baguala yakni 10 di Passo dan 5 di Latta,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan, Jumat (20/3).
Para pelaku beraksi menggunakan 4 unit sepeda motor yang saat ini sudah diamankan di Markas Polresta Pulau Ambon. Selain mengamankan kendaraan “tempur” tim buser juga mengamankan masing-masing 1 unit Laptop Acer, Toshiba, Asus dan 2 unit notebook Acer.
“Ada juga 9 unit HP Samsung, 2 Asus, 1 Vivo, 1 Evercoss, 1 Advan, dan uang sitaan dari penadah sebesar Rp. 4.350.000. kalau 4 motor adalah Yamaha RXK hitam, Yamaha MX King merah, Honda Beat dan Honda Revo,” tambah mantan Kapolres Pulau Buru ini.
Saat ini para pelaku telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Mereka dijadikan sebagai tersangka dan dijerat berlapis. Yakni Pasal 363 dan atau Pasal 362, Junto Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana.
“Para pelaku terancam hukuman beragam. Mulai dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(KTC)
Komentar