Kakek di Nalahia Setubuhi Anak 12 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- SH alias Semi, seorang kakek di Negeri Nalahia, Kecamatan Pulau Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, diduga telah menyetubuhi RM, gadis 12 tahun secara berulang kali.
Perbuatan bejat kakek 65 tahun itu terjadi di dalam rumahnya sejak Januari 2020 lalu. Dia menggauli anak di bawah umur itu karena diduga tak mampu menahan sahwatnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan, Semi ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/293/III/2020/Maluku/Res Kota Ambon, tanggal 19 Maret 2020.
"Dilaporkan kemarin sekitar pukul 21.00 WIT. Kejadiannya pada hari Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIT," kata Leo kepada wartawan di Markas Polresta Ambon, Kota Ambon, Jumat (20/3).
Peristiwa itu berawal ketika pria kelahiran tahun 1954 silam ini pada Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIT mendatangi rumah korban. Dia mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil buah mangga. Saat diajak, tidak seorang pun di dalam rumah korban.
Diajak oleh pria tua bangka itu, korban tidak menolak. Dia bersama pelaku pergi mengambil mangga. Korban dibawa masuk ke dalam kamar.
"Dalam kamar pelaku mengunci pintu. Dia memaksa korban bersetubuh. Korban sempat merontak saat dipaksa membuka bajunya," kata mantan Kapolres Pulau Buru ini.
Upaya korban untuk keluar dari cengkaraman pelaku bejat itu sia-sia. Korban diperkosa sebanyak 1 kali.
Tak sampai di situ saja, perbuatan tak senonoh yang dilakukan tetangga korban ini kembali terjadi di tempat yang sama. Pada Senin (16/3) lalu kejadian itu terulang dan akhirnya terbongkar.
"Setalah orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban tidak terima dan pergi ke kantor polisi melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cada menipu korban sebelumnya. Dia menyetubuhi korban karena tak mampu menahan nafsunya.
"Modus operandi pelaku ingin melampiaskan nafsu seksnya kepada korban. Pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah," tandasnya.
(KTC)
Komentar