Enam Pengedar Narkotika Diringkus di Ambon
KABARTIMIRNEWS.COM,AMBON- IK (34), DW, YP (39), AHM (36), AS (33) dan FY, warga Kota Ambon ini, telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Mereka diringkus karena bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Enam pengedar narkotika di Kota Ambon, itu dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon di tempat berbeda sejak sebulan terakhir hingga 9 Maret 2020 lalu. Sebanyak 14,63 gram sabu-sabu diamankan dari mereka.
"Mereka ini semuanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kota Ambon, Jumat (20/3).
Dari enam pengedar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, itu penyidik mengelompokan mereka dalam 5 Laporan Polisi (LP).
"Untuk berkas perkara milik tersangka IK dan DW dijadikan satu," ujarnya.
Selain enam tersangka yang kini telah mendekam di dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, para pelaku lainnya masih terus dikembangkan.
"Umumnya barang yang didapat ini berasal dari luar daerah Maluku. Kita masih kembangkan terus," jelasnya.
Menurutnya enam pengedar itu disangkakan menggunakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman dari 5 sampai dengan 20 tahun penjara," tandasnya.
Mantan Kapolres Pulau Buru ini menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian. Warga diminta untuk menjadi mata dan telinga para pelaku kejahatan.
"Masyarakat jika ada yang mendengar dan melihat pengguna atau pengedar segera lapor kepada kami. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pintanya.
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. Jufry mengatakan, penangkapan terakhir dilakukan pihaknya terhadap IK dan DW. Mereka diamankan di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (9/3).
"Selama tahun 2020, kami sudah mengungkap sebanyak 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 24 orang. Para tersangka juga positif sebagai pengguna," pungkasnya.
(KTC)
Komentar