KABARTIMIRNEWS.COM,AMBON- IK (34), DW, YP (39), AHM (36), AS (33) dan FY, warga Kota Ambon ini, telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Mereka diringkus karena bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Enam pengedar narkotika di Kota Ambon, itu dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon di tempat berbeda sejak sebulan terakhir hingga 9 Maret 2020 lalu. Sebanyak 14,63 gram sabu-sabu diamankan dari mereka.
“Mereka ini semuanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kota Ambon, Jumat (20/3).
Dari enam pengedar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, itu penyidik mengelompokan mereka dalam 5 Laporan Polisi (LP).
“Untuk berkas perkara milik tersangka IK dan DW dijadikan satu,” ujarnya.
Selain enam tersangka yang kini telah mendekam di dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, para pelaku lainnya masih terus dikembangkan.
“Umumnya barang yang didapat ini berasal dari luar daerah Maluku. Kita masih kembangkan terus,” jelasnya.



























