Ini Penjelasan Dinkes Maluku Tahapan Menetapkan Seseorang Menjadi OPD Maupun PDP

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikal Pontoh menjelaskan bagaimana tahapan seseorang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dijelaskannya, kala seseorang pulang dari daerah yang sudah terkontaminasi atau negara yang terkontaminasi, maka orang tersebut masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). "Semua orang yang datang dari daerah yang terkontaminasi itu masuk dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP),"terangnya di Ambon, Kamis (19/3) sore saat berikan keterangan pers.

Maka dari itu, secara otomatis, ODP itu harus mengisolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari alias tidak boleh keluar rumah berkeliaran. "Jadi kalau baru datang dari daerah terpapar, maka harus isolasi diri,"sambungnya.

Jika dalam masa 14 hari itu timbul gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek hingga flu maka, langsung segera melapor ke Puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya termasuk Rumah Sakit terdekat. " Dan kalau dalam 14 hari timbul gejala-gejala demam, batuk pilek, baringos (flu) segera melapor ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan. Nanti petugas kesehatan akan mendiagnosa itu sebagai ODP,"jelasnya.

Jika dalam perjalanan ODP ini semakin sakit alais tidak sembuh dan mengarah ke gejala-gejala terpapar covid-19, maka langsung ditingkatkan statusnya menjadi Pasien Dalam Pengawasa atau PDP karena harus dirawat. "Harus jadi pasien dalam pengawasan,"imbuhnya.

Selanjutnya, kata Pontoh, dalam status sebagai PDP itu, maka akan dilakukan proses-proses pengambilan spesimen. "Ketika jadi PDP ini, akan dilakukan proses-proses pengambilan spesimen. Pada saat pengambilan spesimen ini masih berstatus PDP. Bukan sudah ambil spesimen lalu dinyatakan positif, bukan. (tapi) Terindikasi karena menunjukan gejala-gejala seperti itu,"tandasnya. (KTR)

Komentar

Loading...