KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Terdapat tiga laporan polisi dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Diantaranya tindak pidana korupsi, perbankan dan penipuan atau penggelapan.
Untuk kasus penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan para nasabah, korban pembobolan dana nasabah BNI Ambon, statusnya saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, mengungkapkan, penanganan kasus pembobolan bank pelat merah yang menjadi atensi publik ini dilakukan secara terpisah.
“Masalah BNI ini ada 3 LP (Laporan Polisi). Penampungan rekening juga ada 3 LP. Artinya kasus LP pertama sendiri, kedua sendiri dan LP ke tiga ada sendiri. Saya minta bantuan teman teman masalah aset,” kata Eko di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (18/3).
Menurutnya, yang dilakukan tersangka utama kasus itu yakni Farradhiba Jusuf alias Fara, juga ada penipuan dan penggelapan. Ada yang lewat sistem dan tidak melalui sistem.
“Yang lewat sistem masuk pada tindak pidana korupsi. Ada yang duitnya diserahkan di halaman (kantor BNI). Besok baru terbitkan buku (rekening), tapi ini tidak ada di sistem,” ungkapnya.



























