Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata Demo Perjuangka Hutan Adat Sabuai SBT

Ruzadi Adjiz/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata melakukan aksi demosntrasi di kantor DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang, Ambon, Kamis (27/2) yang dipimpin Koordinator Lapangan Yoshua Ahwalam.

Aksi ini untuk membela hak-hak masyarakat adat khususnya terkait hutan adat Sabuai di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Yang mana menurut pendemo, perusahan CV. Sumber Berkat Makmur telah menghancurkan hutan adat di Sabuai, SBT dengan cara melalukan penebangan kayu tanpa mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Pendemo yang datangi gedung Parlemen Rakyat Maluku ini menyuarakan agar DPRD Maluku selaku perwakilan rakyat supaya menghentikan aktivitas CV. Sumber Berkat Makmur di Sabuai yang dinilai telah merampas hak-hak adat masyarakat adat di Sabuai.

Bahkan, pendemo juga meminta agar bos CV. Sumber Berkat Makmur, Yongki Kodarusman dipenjarakan.

Tidak hanya itu saja, mereka juga mendesak agar warga Sabuai yang ditahan oleh penegak hukum akibat memprotes aksi penebangan hutan di Sabuai untuk dibebaskan.

Lewat aksi ini, pendemo menyampaikan sejumlah point tuntutan yang dibacakan salah satu orator, Apriliska Titahena.

Diantaranya, mendesak DPRD Maluku keluarkan surat penangguhan terhadap CV. Sumber Berkat Makmur.

Mendesak DPRD Maluku untuk segera memanggil dan evaluasi Bupati SBT karena keluarkan rekomendasi kepada CV . Sumber Berkat Makmur. Meminta DPRD Maluku jelaskan hasil pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan tindaklanjutnya.

Serta meminta Kapolda Maluku segera mencabut status tersangka yang ditetapkan Polsek Werinama terhadap dua orang masyarakat negeri Sabuai dan memanggil Bos CV. Sumber Berkat Makmur.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury yang menemui pendemo mengatakan terkait persoalan hutan Sabuai, Dinas Kehutanan Maluku sudah keluarkan surat untuk berhenti beroperasi sementara untuk CV. SBM yang juga sudah disahkan dewan.

Tindaklanjut dari dikeluarkannya surat berhenti operasi sementara itu, kata Lucky, pada Sabtu mendatang, DPRD Maluku akan melalukan on the spot ataubturun ke lapangan di Sabuai untuk melakukan pengecekan. "Sabtu dewan akan lakukan pengecekan di lapangan apakah surat penghentian jalan atau tidak. Kareba gubernur sudah keluarkan surat moratorium bagi 13 HPH. Itu berarti Pemda (Maluku) sangat serius. Karena gubernur berpendapat tanah adat penting oleh karena itu 13 HPH dihentikan,"jelasnya.

Masih kata Lucky, setelah dewan melakukan peninjauan di lapangan, maka nanti hasilnya akan disampaikan. "Setelah kami tinjau, saudara-saudara bisa datang bertemu kami. Percaya kami, kami tidak main-main dengan masyarakat. Setelah tinjau lapangan kami akan panggil yang bersangkutan (Bos CV. SBM),"ujarnya.

Sementara terkait masyarakat negeri yang ditahan penegak hukum, Lucky memastikan akan membicarakan hal itu dengan pihak terkait.

Kalau ada masyaralat yang ditahan , kami akan bicarakan dengan pihak terkait. (KTR)

Komentar

Loading...