Hotel Santika Diadukan ke Polisi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sahril Mewar, korban yang tertimpa spanduk iklan promosi milik Hotel Santika Premiere Ambon mengadukan pihak hotel Santika ke Polresta Ambon.

Aduan ini dilayangkan Sahril melalui pengacaranya, Malik Raudi Tuasamu ke Polresta Ambon Rabu (8/1).

Dikatakan pengacara Sahril, Malik Raudi Tuasamu, pengaduan ini disebabkan Manajemen Santika diduga enggan bertanggungjawab atas kecelakaan yang dialami Sahril atau kliennya.

Padahal, Manajemen Hotel Santika telah berjanji akan membayar semua pengobatan Sahril Mewar.

Tuasamu menuturkan, kronologis kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi pada Rabu, 25 Desember 2019.

Saat itu, korban (Sahril Mewar) melintas di JL. Jenderal Sudirman ketika hendak pulang ke rumahnya di Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau sekira pukul 12.00 wit dari kantornya di Aksi Cepat Tanggap (ACT) Maluku yang berada di depan Pos Lantas Mutiara. Korban bekerja di ACT Maluku.

Disaat korban memutar motornya menuju depan SBPU Kebun Cengkeh dan tepat di bawah spanduk iklan promisi berukuran 5×5 meter dengan kerangka kayu yang dipasang di dinding hotel itu, tiba-tiba spanduk terjatuh dan mengenai korban. Korban ketika itu mengunakan sepeda motor.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir, alami goresan pada bahu dan dada dan dilarikan ke rumah sakit

"Awal tidak dilaporkan (ke polisi) karena manajemen Santika berjanji akan membayar pengobatan korban, tapi sampai saat ini tidak direalisasikan. Sehingga kami mengadukan manajemen Santika ke Polresta Ambon. Kami berharap kepada polisi juga agar memasukan surat keterangan korban alami kecelakaan sebagai hasil visum," ujar Malik Raudi Tuasamu kepada awak media Rabu.

Dibeberkan Tuasamu, sebelum pengaduan ini, manajemen Santika sudah disurati pihaknya. Tapi, balasannya tidak dilakukan secara resmi, tapi hanya melalui telepon.

Dan lewat telepon itu, manajemen Santika menyatakan tidak akan menanggung biaya pengobatan.

Tuasamu juga menyesalkan sikap yang ditujukan pihak Santika yang tidak peduli terhadap korban Sahril. "Kami tidak meminta untuk dihargai, tapi minimal ada balasan dalam bentuk sepucuk surat. Ini melalui telepon. Korban juga tidak minta untuk diberi uang, namun bagaimana tanggungjawab itu ada. Aduan kami ini juga untuk memberi efek jerah terhadap Santika,"tandasnya.

Terpisah, GM. Santika Ambon, Nugroho Widiarto yang dikonfirmasi terkait hal ini membantah tudingan dari pengacara Sahril (korban) yang menyebutkan jika pihak manajemen Santika menolak membiayai biaya perawatan korban.

"Setelah kejadian itu,
Kita bawa korban ke RS Bhayangkara di cek kesehatan semua, memang ada luka di dagu dan memar di dada. Hasil pemeriksaan dokter, tidak ada luka berat hanya luka ringan. Rontgen, tidak ada patah tulang, biaya pemeriksaan di RS kita yang bayar, hasil visum diserahkan ke korban. Jadi kalau bilang kita tidak bertanggungjawab, saya jelas bantah itu,"tuturnya kepada Kabar Timur via seluler Rabu malam.

Setelah kejadian itu, lanjut Nugroho, ada pengacara datang yang tak lain adalah pengacara korban saat ini dan minta kompensasi untuk korban. "Manajemen tawarkan, kalau berobat jalan, dimana? kami akan antar jemput, tapi ditolak. Dibilang juga tidak bisa korban tidak bisa bekerja, kami bilang tolong infokan berapa hari tidak bekerja, berapa kehilangan pendapatan , kami akan bayar, tapi (pihak korban) menolak lagi. Jadi kalau bilang tidak membiayai, kami menawarkan, tapi ditolak,"sambungnya.

Bahkan dibeberkan Nugroho, kompensasi yang diminta ini totalnya Rp. 150 Juta yang terdiri dari 50 juta biaya perawatan dan Rp. 100 Juta akibat korban tidak bisa bekerja. "Kita bilang, nanti akan kita bayar. Tapi kan di tolak. Yang bersangkutan sudah beraktivitas seperti biasa. Apakah pantas minta uang 150 Juta?,"herannya.

Karena persoalan ini sudah masuk ke rana hukum yakni diadukan ke Polresta Ambon, Nugroho menyatakan pihak Manajemen Santika Ambon akan menghadapi. "Pasti akan dihadapi. Itu hak setiap warga negara. Kita hormati. Kita masih menunggu panggilan dari Polresta, nanti baru diteruskan ke kantor pusat kan ada bagian legal, untuk langkah selanjutnya seperti apa. Tapi kalau soal tudingan dibilang kita tidak membiayai, saya bantah itu,"pungkasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...