KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sahril Mewar, korban yang tertimpa spanduk iklan promosi milik Hotel Santika Premiere Ambon mengadukan pihak hotel Santika ke Polresta Ambon.
Aduan ini dilayangkan Sahril melalui pengacaranya, Malik Raudi Tuasamu ke Polresta Ambon Rabu (8/1).
Dikatakan pengacara Sahril, Malik Raudi Tuasamu, pengaduan ini disebabkan Manajemen Santika diduga enggan bertanggungjawab atas kecelakaan yang dialami Sahril atau kliennya.
Padahal, Manajemen Hotel Santika telah berjanji akan membayar semua pengobatan Sahril Mewar.
Tuasamu menuturkan, kronologis kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi pada Rabu, 25 Desember 2019.
Saat itu, korban (Sahril Mewar) melintas di JL. Jenderal Sudirman ketika hendak pulang ke rumahnya di Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau sekira pukul 12.00 wit dari kantornya di Aksi Cepat Tanggap (ACT) Maluku yang berada di depan Pos Lantas Mutiara. Korban bekerja di ACT Maluku.
Disaat korban memutar motornya menuju depan SBPU Kebun Cengkeh dan tepat di bawah spanduk iklan promisi berukuran 5×5 meter dengan kerangka kayu yang dipasang di dinding hotel itu, tiba-tiba spanduk terjatuh dan mengenai korban. Korban ketika itu mengunakan sepeda motor.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir, alami goresan pada bahu dan dada dan dilarikan ke rumah sakit
“Awal tidak dilaporkan (ke polisi) karena manajemen Santika berjanji akan membayar pengobatan korban, tapi sampai saat ini tidak direalisasikan. Sehingga kami mengadukan manajemen Santika ke Polresta Ambon. Kami berharap kepada polisi juga agar memasukan surat keterangan korban alami kecelakaan sebagai hasil visum,” ujar Malik Raudi Tuasamu kepada awak media Rabu.



























