Sepanjang 2019, Imigrasi Ambon Deportasi 5 WNA

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sepanjang Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah mendeportasi sebanyak 5 Warga Negara Asing (WNA) akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi.

"Sepanjang 2019 yang kita deportasi itu lima (Orang),"ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Afrizal di Ambon, Jumat (3/1).

Kelima WNA yang dideportasi ini diantaranya 3 WNA asal Belanda, dan masing-masing 1 orang untuk WNA asal Thailand dan Filipina.

Dijelaskannya, pengawasan orang asing ini tidak terlepas dari sinergitas bersama Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing yang tersebar di enam kabupaten/kota yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, SBT, SBB, Buru dan Buru Selatan hingga tingkat Kecamatan dibawah Imigrasi Ambon.

Kedepannya, untuk pengawasan terhadap orang asing ini dikatakan, akan dibentuk Tim Pora laut dan udara disamping Tim Pora Darat untuk melakukan operasi gabungan.

Disamping itu juga, untuk pengawasan terhadap orang asing ini akan diterapkan sistem yang mencover perjalanan WNA selama di Indonesia dengan bekerjasama dengan maskapai maupun operator transportasi yang ada.

Sehingga, sejak kedatangan hingga jalur kunjungan WNA dari satu lokasi ke lokasi lainnya di Indonesia bisa terdeteksi.

Sesuai data Imigrasi Ambon, kata Afrizal, untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dirincikan Izin Tinggal Kunjungan terdiri dari 335 laki-laki dan 154 perempuan, Izin Tinggal Terbatas untuk 76 laki-laki dan 25 perempuan serta Izin Tinggal Tetap untuk 16 laki-laki dan 11 perempuan.

Untuk penumpang WNA yang masuk ke Ambon sepanjang 2019 melalui pendaratan kapal tercatat sebanyak 137 penumpang serta crew kapal WNA sebanyak 436 orang.

Sementara untuk WNA yang berangkat ke luar negeri melalui Ambon dengan kapal tercatat sebanyak 259 penumpang dan crew WNA sebanyak 338 orang serta crew WNI sebanyak 31 orang.

Untuk WNA yang masuk Ambon melalui pendaratan pesawat, dijelaskan sebanyak 74 penumpang WNA serta 41 crew pesawat WNA, sedangkan yang diberangkatkan ke luar negeri dari Ambon tercatat sebanyak 62 WNA dan 37 crew WNA.

Paspor

Untuk penerbitan paspor, dikatakan Afrizal, kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah menerbitkan 3454 paspor baru 48 halaman.

"Sementara untuk paspor baru 24 halaman diterbitkan sebanyak 10. Sedangkan untuk parpor pergantian 48 halaman totalnya diterbitkan sebanyak 1349 paspor,"sebutnya.

Untuk paspor Calon Jemaah Haji sepanjang 2019 tercatat sebanyak 968 paspor.

Untuk penundaan paspor TKI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat sebanyak 25 orang. (RUZ)

Komentar

Loading...