Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

514 Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Adminsitrasi Masukan Sanggahan

badge-check


					Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKD Maluku Perbesar

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKD Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Dimana untuk seleksi penerimaan CPNS tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi untuk menyampaikan sanggahan.

Untuk Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, 1.177 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Seleksi Administrasi dari total 9.046 pelamar yang mendaftar.

Selama tiga hari diberi waktu untuk menyampaikan sanggahan terhitung 18-20 Desember 2019 pekan kemarin, sebanyak 514 pelamar dari total 1.177 pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Seleksi Administrasi telah masukan sanggahan ke Panitia Seleksi.

“Jumlah Pelamar yang mengajukan sanggahan sebanyak 514 pelamar dari 1.177 Pelamar yang TMS Seleksi Administrasi,”ungkap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi saat menjawab Kabar Timur Minggu (22/12) malam.

Lebih lanjut kata Israh, sanggahan yang dimasukkan itu sebagian besarnya berisi tentang pertanyaan kenapa pelamar dinyatakan TMS Seleksi Administrasi hingga ada juga yang menyampaikan permohonan maaf ssbagai pengakuan karena telah melakukan kesalahan saat melalukan pengisian atau mengupload berkas-berkas persyaratan. “Jadi ssbagian besar sanggahan itu seperti itu. Karena ada yang salah upload berkas, ada yang berkasnya diupload tapi tapotong (tidak full), ada yang sampaikan kalau masalah jaringan. Padahal saat mendaftar itu semua sudah dijelaskan dalam akun pendaftaran termasuk ada help desknya yang siap membantu pelamar jika mengalami kesulitan saat mendaftar,”bebernya.

Disinggung apakah pelamar yang berkasnya salah upload maupun tidak utih mengupload berkas persyaratan itu masih bisa memperbaikinya? Israh mengaku sudah tidak bisa lagi karena pendaftaran itu hanya sekali saja. “Satu kali saja, tidak bisa diperbaiki. Itu karena mereka kurang teliti saja saat mengupload (berkas saat mendaftar),”sambungnya.

Nantinya kata Israh, Pansel akan memberikan jawaban atas sanggahan dari 514 pelamar tersebut selama tujuh hari kedepan. “Nanti pengumuman akhir seleksi administrasi ini akan dilakukan pada 27 Desember oleh Pansel,”ujarnya.

Setelah itu lanjut Israh, barulah peserta yang lulus akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang direncanakan akan dilangsunglan pada awal Februari 2020 mendatang. “Kalau SKD belum ada jadwal pastinya tanggal berapa, tapi kemungkinan itu pada awal Februari,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Kabar Timur, sebanyak 7.869 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 dari total 9.046 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. dalam memperebutkan 369 formasi jabatan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama