514 Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Adminsitrasi Masukan Sanggahan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Dimana untuk seleksi penerimaan CPNS tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi untuk menyampaikan sanggahan.
Untuk Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, 1.177 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Seleksi Administrasi dari total 9.046 pelamar yang mendaftar.
Selama tiga hari diberi waktu untuk menyampaikan sanggahan terhitung 18-20 Desember 2019 pekan kemarin, sebanyak 514 pelamar dari total 1.177 pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Seleksi Administrasi telah masukan sanggahan ke Panitia Seleksi.
"Jumlah Pelamar yang mengajukan sanggahan sebanyak 514 pelamar dari 1.177 Pelamar yang TMS Seleksi Administrasi,"ungkap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi saat menjawab Kabar Timur Minggu (22/12) malam.
Lebih lanjut kata Israh, sanggahan yang dimasukkan itu sebagian besarnya berisi tentang pertanyaan kenapa pelamar dinyatakan TMS Seleksi Administrasi hingga ada juga yang menyampaikan permohonan maaf ssbagai pengakuan karena telah melakukan kesalahan saat melalukan pengisian atau mengupload berkas-berkas persyaratan. "Jadi ssbagian besar sanggahan itu seperti itu. Karena ada yang salah upload berkas, ada yang berkasnya diupload tapi tapotong (tidak full), ada yang sampaikan kalau masalah jaringan. Padahal saat mendaftar itu semua sudah dijelaskan dalam akun pendaftaran termasuk ada help desknya yang siap membantu pelamar jika mengalami kesulitan saat mendaftar,"bebernya.
Disinggung apakah pelamar yang berkasnya salah upload maupun tidak utih mengupload berkas persyaratan itu masih bisa memperbaikinya? Israh mengaku sudah tidak bisa lagi karena pendaftaran itu hanya sekali saja. "Satu kali saja, tidak bisa diperbaiki. Itu karena mereka kurang teliti saja saat mengupload (berkas saat mendaftar),"sambungnya.
Nantinya kata Israh, Pansel akan memberikan jawaban atas sanggahan dari 514 pelamar tersebut selama tujuh hari kedepan. "Nanti pengumuman akhir seleksi administrasi ini akan dilakukan pada 27 Desember oleh Pansel,"ujarnya.
Setelah itu lanjut Israh, barulah peserta yang lulus akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang direncanakan akan dilangsunglan pada awal Februari 2020 mendatang. "Kalau SKD belum ada jadwal pastinya tanggal berapa, tapi kemungkinan itu pada awal Februari,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kabar Timur, sebanyak 7.869 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 dari total 9.046 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. dalam memperebutkan 369 formasi jabatan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi saat dikonfirmasi Selasa (17/12). "Berdasarkan Pengumuman Nomor : 03/PANSELDA.CPNS/XII/2019 tentang hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi sebanyak 7.869 peserta,"ungkapnya.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi tersebut, kata Israh menambahkan, maka 7.869 peserta tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Sementara untuk 1.177 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kata Israh, diberi waktu selama tiga hari mulai 18-20 Desember untuk menyampaikan sanggahan. "Jadi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan secara online terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing peserta. Sesuai point kedua pada pengumuman tersebut, sanggahan ini dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah peserta yang merupakan kesalahan verifikasi Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Lingkup Pemprov Maluku Tahun 2019,"sambungnya.
Nantinya, setelah sanggahan dilayangkan para peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi itu akan dilakukan verifikasi ulang. "Hasil sanggahan ini akan diumumkan pada 27 Desember,"jelasnya.
Sebelumnya, dikatakan Israh dari total 103 jabatan yang dibuka Pemerintah Provinsi Maluku pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dibagi dalam 369 formasi jabatan, terdapat lima jabatan yang tidak dilirik pendaftar.
Lima jabatan yang tidak ada pendaftarnya itu diantaranya Dokter Gigi, Guru Multimedia, Guru Teknik Komputer dan Jaringan, Teknisi Elektromedis dan Penyuluh Kepemudaan (Disabilitas) dengan jumlah formasi sebanyak 6 formasi.
"Rinciannya, dua formasi jabatan untuk Dokter Gigi yakni di RSUD dr. Haulussy Ambon dan Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku, 1 formasi jabatan Guru Multimedia di SMK 1 Buru, 1 formasi jabatan Guru Teknik Komputer dan Jaringan di SMK Negeri 1 Kairatu dan 1 formasi jabatan Teknisi Elektromedis di RSUD dr. Haulussy Ambon,"bebernya saat dikonfirmasi Minggu (15/12).
Dikatakannya, penyebab hingga enam formasi dari lima jabatan tersebut tidak dilirik pendaftar tidak diketahui secara pasti apakah karena tidak ada lulusan sesuai klasifikasi pendidikan sesuai persyaratan atau disebabkan karena hal lain.
Yang pasti kata Israh, untuk formasi jabatan yang tidak dilirik pendaftar seperti untuk jabatan Penyuluh Kepemudaan (Disabilitas) misalnya, bisa dimungkinkan diisi dari pendaftar formasi umum dengan ketentuan klasifikasi pendidikan yang sama. "Itu sesuai hasil koordinasi dengan Kemenpan-RB,"ujarnya.
Terhadap jabatan yang tidak dilirik pendaftar ini, Israh juga menyayangkannya. (RUZ)
Komentar