Dengar Wagub Diperiksa KPK, Gubernur Terpukul dan Sempat Menangis
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku sangat terpukul, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orno diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Orno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Pemanggilan Orno dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Maluku Barat Daya.
“Mari kita doakan, mudah-mudahan beliau (Orno) tidak mendapat masalah apa-apa. Saya sangat terpukul, saya baru tahu juga tadi (Selasa) malam ” kata Murad di Ambon, kemarin.
Murad mengaku baru mengetahui Orno dipanggil KPK Selasa (17/12) malam. Dipanggil KPK, Murad juga menyayangkan sikap Orno tidak berkonsultasi dengannya selaku gubernur.
“Kenapa beliau tidak konsultasi sama saya, mungkin beliau bisa bicara di Jakarta, tadi malam saya pulang baru tahu kalau beliau ke Jakarta dipanggil sebagai saksi. Harusnya beliau kabarin saya, tapi beliau tidak kabarin, saya baru tahu tadi malam,” ungkap mantan Kapolda Maluku ini.
Murad menegaskan tidak pernah punya masalah dengan Orno. Bahkan Murad mengaku sangat sayang kepada pendampingnya itu. Sehingga rasa sayangnya kepada Orno ini menepis anggapan-anggapan miring.
"Demi Allah saya tidak pernah ada masalah apa-apa dengan Wagub. Kalau ada orang yang mengatakan saya ini, ndak. Sampai hari ini tidak ada satu manusia di dunia pun yang saya benci. Kalau saya ada benci salah satu manusia di dunia, saya keluar ini tidak selamat di jalan. Saya ini orangnya tidak pernah dendam sama orang. Saya sayang sekali sama saya punya wagub,” tegas Murad. Terpukul, Murad mengaku sampai menangis begitu mendengar Orno ke Jakarta untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Murad mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku berdoa agar Orno tidak terjerat hukum. “Saya minta sama kalian berdoalah. Karena kalau cari ganti susah. Kita sama-sama berjuang, harusnya kita sama-sama maju ke depan bersama-sama. Kalau ada orang punya pemikiran lain-lain silahkan, tapi saya Demi Allah tidak pernah benci sama siapapun apalagi dia wagub saya," tegasnya.
“Mudah-mudahan beliau jadi saksi saja tidak ke mana-mana. Kami sama-sama berdoa mudah-mudahan Pak Wagub bisa kembali ke sini dan dampingi saya untuk bangun Maluku ke depan,” lanjut eks Dankor Brimob Polri ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Orno diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred (HA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka HA," tutur Febri di Jakarta, kemarin.
Menurut Febri, Orno dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya saat perkara tersebut terjadi. Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016. Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar. (RUZ/KT)
Komentar