Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen Untuk Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Gubernur Maluku, Murad Ismail memastikan jika Pemerintah Pusat telah menetapkan PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela untuk Maluku.
Keputusan ini kata Gubernur berdasarkan pertemuan antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI.
"Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku mendapat 10 persen,"ujar Gubernur Murad kepada awak media di Gedung Keuangan Negara, Senin (2/12) usai menyerahkan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA), Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Maluku.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, karena PI 10 Persen sudah final untuk Maluku.
"Tidak bisa diganggu gugat, itu kemarin kepala SKK migas menyampaikan kepada saya,"tandasnya. (RUZ)
Komentar