Hakim Tolak Pembelaan Pelaku Pembunuhan Warga Hualoy
KABARTIMIRMEWS.COM,AMBON- Satu dari pembacok Syamsul Lussy warga Desa Hualoy, Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat ini, yakni terdakwa Zulkarnain Patty, kemarin disidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Zulkarnain Patty, warga Desa Latu, diduga salah satu dari lima pelaku pembacokan terhadap Samsul Lussy (alm) warga Desa Hualoy pada 4 Mei 2019 lalu di hutan Desa Latu.
Dalam persidangan, Zulkarnain didampingi penasehat hukumnya, Mustakim Wenno yang sebelumnya menyampaikan nota pembelaannya.
Majelis hakim menolak pembelaan Mustakim karena berpendapat, subtansi dari pembelaan yang disampaikan masuk materi perkara.
"Dengan demikian, perkara ini harus dilanjutkan agar dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tegas Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo, didampingi Felix Rony Wuissan dan Hamzah Kailul, Selasa, kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.
"Dengan eksepsi ditolak, ya tinggal kita buktikan di pengadilan saja. Semua bukti seperti keterangan saksi, sampai bukti surat semua sudah siap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy kepada Kabar Timur usai persidangan.
JPU Kejaksaan Negeri Ambon ini juga mengingatkan pihak Polri secepatnya meringkus terduga pelaku lainnya yang masih buron alias DPO. Dijelaskan Junita, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut, diperoleh fakta hukum, Zainal tidak bertindak sendiri dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang itu.
Dalam keterangan para saksi tersebut, mereka mengaku tidak mengetahui nama para pelaku termasuk terdakwa Zulkarnain Patty. Yang diketahui hanya ciri-ciri mereka, dan berdasarkan ciri-ciri dimaksud, Polisi berhasil mengindetifikasi para pelaku, termasuk terdakwa Zulkarnain.
"Petunjuk supaya Polisi tetapkan tersangka lain sudah kita tuangkan dalam petunjuk jaksa penuntut waktu kasusnya masih P-19," jelas Junita. "Makanya mereka DPO khan? Selanjutnya, kewenangan Polisi," imbuhnya.
Seperti pernah diberitakan satuan Intel Polda berhasil menangkap Zulkarnain Patty pukul 16.55 WIT di sekitar jalan Trans Seram kecamatan Amalatu SBB sebelum diamankan di Polsek Amalatu. Ketika itu Zulkarnain menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia yang didalamnya terdapat empat warga lainnya.
Namun akibat penangkapan tersebut, terjadi konsentrasi massa oleh warga desa Latu sekitar 60 orang. Mereka menolak penangkapan Zulkarnain Patty, beberapa OTK sempat merusak kantor Polsek Amalatu.
Berdasarkan keterangan Polisi, selain Zulkarnaim Patty, terdapat empat orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial US, SP, KT dan ZW. (KTA)
Komentar