Pelajar Tersangka Rusuh Wamena Terancam Penjara 10 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM. WAMENA - Satu pelajar yang merupakan tersangka kerusuhan 23 September di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terancam penjara 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan pelajar berinisial PH (16) dikenakan UU darurat karena membawa senjata tajam dan terlibat dengan massa pembuat kerusuhan.
Berdasarkan rekaman video saat kerusuhan yang menewaskan 33 orang, PH terlihat ikut merusak atau melempar bangunan. "Tetapi kita cari perbuatannya yang ancaman paling berat yaitu membawa senjata tajam sesuai undang-undang darurat, dengan ancamannya 10 tahun supaya ada efek jera," katanya.
Karena proses penahanan terhadap anak-anak terbatas, kepolisian memprioritaskan percepatan terhadap PH. Selain berkas PH yang telah masuk dalam tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, polisi telah mengembalikan dua orang anak berinisial AMO dan RA kepada pihak keluarga.
"AMO dan RA sudah dianggap selesai sehingga dikembalikan ke keluarga. Dimana dalam mekanisme diversi, mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi," katanya.
Jumlah keseluruhan tersangka yang terlibat kerusuhan dan telah diamankan polisi adalah 18 orang. Tiga dari jumlah itu merupakan anak-anak atau pelajar. "Yang ditangani Polres Jayawijaya 16 orang. Satu dari tiga anak itu proses hukumnua sudah tahap II, sementara dua lainnya diversi, sehingga tinggal 13 orang yang menunggu P21 dari kejaksaan untuk dilimpahkan," katanya.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Ananda Swadaya mengatakan kemungkinan proses persidangan terhadap belasan orang itu tidak dilakukan di Jayawijaya. Baik tersangka yang telah dibawa ke Polda maupun yang berada di Polres.
"Persidangan 18 tersangka ini diusulkan ke Kabupaten Merauke, sesuai pertimbangan dari pejabat Polda Papua," katanya. (AN/KT)
Komentar