Kuota Penerimaan CPNS Tahun 2019 se-Maluku 1.936 Formasi Jabatan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 pada 11 November mendatang.

Dikatakan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi, totalnya, alokasi formasi atau kuota penerimaan CPNS Tahun 2019 se-Maluku sebanyak 1.936 formasi jabatan dari 12 Pemerintah Daerah (Pemda).

Rinciannya, Pemda Provinsi Maluku 369, Pemda Kabupaten Maluku Tengah 122, Pemda Kabupaten Maluku Tenggara 143, Buru 91, Pemda Kabupaten Maluku Tenggara Barat (KKT) 140, Pemda Kabupaten Kepulauan Aru 84, Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 140, Pemda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 70, Pemda Kabupaten Buru Selatan 178, Pemda Kabupaten MBD 119, Pemkot Ambon 285 dan Pemkot Tual 195.

Secara umum kata dia, formasi yang terbanyak pada penerimaan CPNS Tahun 2019 ini adalah formasi guru. "Untuk lingkup Pemprov Maluku sendiri dari 369 formasi itu, formasi guru sebanyak 262 disusul tenaga teknis 97 formasi dan tenaga kesehatan 10 formasi,"jelas Israh di ruang kerjanya di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (30/10).

Untuk jumlah formasi ini, diakui Israh, Maluku termasuk salah satu provinsi dengan kuota yang besar jika dibandingkan dengan Sulawesi, Kalimantan, NTT maupun NTB.

Pendaftaran penerimaan CPNS 2019 ini dilakukan secara online. "Secara resmi pengumuman (pembukaan pendaftaran) pada 11 November, tapi nanti ada pengumuman resmi dari masing-masing instansi (umumkan) dan pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi saja,"sebutnya.

Ditambahkannya, untuk tahun ini dalam penerimaan CPNS ada waktu sanggah. "Kalau tahun lalu tidak ada masa sanggah, tapi tahun ini ada. Sesuai dengan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara melalui Kepala BKN, pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut,"tandasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...