Sempat Tegang Eksekusi Kampus Unidar Tulehu Berakhir

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Juru sita Pengadilan Negeri Ambon akhirnya melakukan eksekusi terhadap seluruh aset kampus A Universitas Darussalam Ambon di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (19/9).

Proses eksekusi sempat di warnai ketegangan setelah terjadi perlawanan dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM). Kendati demikian, proses eksekusi tetap berjalan hingga selesai.

Eksekusi dipimpin juru sita Notje Leasa. Eksekusi dilakukan atas permintaan Yayasan Darussalam Maluku (YDM) setelah ditetapkan sebagai pemilik sah kampus A Unidar Ambon tersebut.

YDM ditetapkan sebagai pemilik yang sah setelah sengketa aset kampus melawan YPDM bergulir ke rana hukum. Putusannya incrah setelah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan YPDM ditolak.

"Memang sempat tempat terjadi perlawanan. Tapi eksekusi tetap berjalan hingga selesai," kata Yusuf Sahupala, pengurus YDM kepada Kabar Timur.

Eksekusi di kawal ketat aparat kepolisian dan TNI. Proses eksekusi berakhir setelah juru sita memeriksa seluruh aset yang berada di area kampus tersebut. Selanjutnya dilakukan pemasangan papan pengumuman;

"Tanah dan seluruh bangunan beserta isinya yang dikuasai oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku telah disita Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan penetapan sita eksekusi ketua pengadilan negeri Ambon klas I A nomor : 17/PaN.Pdt.Eks/2018/PN Ambon tanggal 31 Mei 2018 jo putusan pengadilan negeri Ambon nomor : 11/Pdt.G/2015/PN Ambon tanggal 29 Oktober 2015. Ambon 19 September 2019 Ketua Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan."

Dengan proses penyitaan tersebut, maka Kampus A Unidar Tulehu kini resmi milik YDM. (CR1)

Komentar

Loading...