Dua Anggota DPRD Maluku Batal Dilantik
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Dua dari 45 anggota DPRD Maluku terpilih hasil pemilu legislatif 2019 batal dilantik. Pelantikan anggota parlemen periode 2019-2024 akan digelar, Senin (16/9).
Dua wakil rakyat yang batal dilantik adalah Wellem Kurnala Caleg terpilih yang diusung PDIP Dapil VI (Maluku Tenggara, Tual dan Aru) dan Roby Gaspersz Caleg Partai Gerindra Dapil I (Kota Ambon).
Pembatalan pelantikan dua Caleg peraih suara terbanyak di daerah pemilihannya itu setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat keputusan pemberhentian anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 dan pelantikan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024. Dalam SK itu tidak tercantum nama Wellem dan Roby dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode lima tahun mendatang. Meskipun KPU Maluku melalui Pemprov Maluku telah mengirimkan 45 nama caleg terpilih termasuk diantaranya nama Wellem dan Roby ke Mendagri.
Pembatalan pelantikan dua nama itu disampaikan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae kepada Wellem Kurnala. “Hanya 43 anggota DPRD Maluku terpilih yang dilantik. Saya dan Pak Roby dipending (tidak dilantik). Itu yang ketua DPRD sampaikan ke saya,” kata Wellem kepada Kabar Timur, Minggu (15/9).
Pembatalan itu baru diketahui saat Wellem dan Roby berada di gedung DPRD Maluku untuk mengikuti gladi bersih sehari sebelum dilantik.
Alasan pembatalan pelantikan, Wellem mengaku tidak mengetahuinya. “Dalam SK Mendagri tidak dijelaskan alasan pelantikan saya dan Pak Roby dipending,” kata Wellem.
Wellem akan berkonsultasi dengan DPD PDIP Maluku setelah mengetahuinya dirinya batal dilantik. “Saya akan konsultasikan dengan DPD PDIP untuk menyampaikan persoalan ini ke DPP PDIP,” jelasnya.
Meski Mendagri tidak menyebutkan alasan, namun dipastikan pembatalan pelantikan Wellem Kurnala terkait dengan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang mengeliminasi dirinya sebagai caleg terpilih. Kursi PDIP di Dapil VI dialihkan ke Benhur Watubun.
Begitu juga Roby Gaspersz sebagai caleg peraih suara terbanyak, dihadang oleh Mahkamah Partai Gerindra. Jhon Lewerissa yang kalah di Pileg mengadukan Roby ke Mahkamah Partai Gerindra.
Kepala Biro Pemerintah Setda Maluku, Jasmono yang dihubungi Kabar Timur terkait SK Mendagri tentang pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Maluku belum berkomentar. Panggilan telepon seluler dan pesan whatsapp yang dilayangkan Kabar Timur belum direspon. (KT)
Komentar