Terdakwa Cabul Divonis Tujuh Tahun
AMBON - David Doihulewan, terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah perempuan divonis tujuh tahun penjara.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kepada terdakwa pencabulan terhadap bocah berusia delapan tahun di rumahnya sendiri itu, Selasa (10/9).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban dan tinggal serumah. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban dan keluarga. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki anak dan istri, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, Lilia Heluth. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy, Robert Lesnusa, dan Rahbil Sahril maupun JPU menerima putusan hakim.
Aksi bejat terdakwa terjadi pada 3 Desember 2018 di rumahnya, kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Istri terdakwa saat itu sedang pergi ke Malaysia, sedangkan terdakwa tinggal bersama anaknya dan keluarga korban. (AN/KT)
Komentar