Korban Tabrakan Speedboat Peroleh Santunan

ist

AMBON - PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyantuni korban tabrakan antara speedboat di Desa Kailolo dan Rohomoni perairan Tulehu-Kailolo, Maluku Tengah. 

Tabrakan itu mengakibatkan pengemudi speedboat Kailolo Mashud Tuanaya (24) mengalami luka cukup serius. Korban menderita luka di bagian kening dan kepala. Korban dirawat di Rumah Sakit Tulehu. 

“Setelah mendengar informasi tabrakan speedboat petugas Jasa Raharja mendatangi korban untuk memberikan jaminan ke Rumah Sakit Tulehu,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, M. Iqbal Hasanuddin di Ambon, Senin (9/9).

Jaminan diberikan kepada rumah sakit agar korban tidak perlu membayar biaya perawatan sebesar Rp20 juta. Korban kecelakaanberhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

“Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pelayanan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima sehingga tidak boleh menunda pembayaran santunan.

“Sesuai dengan komitmen lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayararan untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan,” katanya.

Jasa Raharja hanya meneruskan dana yang telah diberikan masyarakat berupa iuran wajib yang dikutip di setiap tiket penumpang, kepada masyarakat yang mengalami musibah. “Kami berharap masyarakat khususnya bagi pemilik transportasi umum sadar akan pentingnya iuran wajib Jasa Raharja, karena iuran yang dihimpun diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, diharapkan pemilik transportasi umum untuk melunasi kewajibannya,” kata Iqbal. (AN/KT) 

Komentar

Loading...