Terdakwa Pemilik Ganja Diadili

ist

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja kering seberat 5,22 gram dengan terdakwa Yan Roger Uratman (20).

Ketua majelis hakim PN Ambon Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalola selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (5/9), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Isabela Ubleuw.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa diringkus polisi pada Kamis (30/5) sekitar pukul 20.00 WIT kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di sekitar kampus Politeknik Negeri Ambon.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja ukuran sedang seberat 5,22 gram dari tangannya.

Penangkapan terdakwa oleh saksi Didin Ense bersama Edwin Tetelepta yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba golongan satu jenis ganja di kawasan Desa Poka.

Sehingga kedua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku ini langsung melakukan pengintaian dan mereka mendapatkan ciri-ciri terdakwa sesuai yang digambarkan informan.

Kedua angota Ditresnarkoba Polda Maluku ini langsung meringkus terdakwa sambil menunjukan surat tugas, dan terdakwa mengaku ganja kering tersebut disimpan dalam saku celana.

Polisi juga mengambil sampel barang milik terdakwa untuk diuji pada Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan Ambon.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 111 dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AN/KT)

Komentar

Loading...