Pemprov Tunggu Berkas Pengangkatan DPRD Terpilih
AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku mendorong kabupaten/kota yang belum menyerahkan pengusulan, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD terpilih untuk segera masukkan berkas tersebut guna diproses.
“Kita dorong agar daerah segera masukkan berkas untuk diproses sehingga pelantikannya tepat waktu sesuai akhir masa jabatan (AMJ),” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (4/9).
Meski begitu, kata Jasmono, berkas usulan pengangkatan anggota parlemen juga tergantung penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU masing-masing kabupaten/kota.
Hingga kemarin, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru lima daerah yang masukkan berkas usulan pengangkatan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Sesuai AMJ, lanjut Jasmono, pelantikan DPRD Maluku pada 16 September, DPRD Kota Ambon 11 September, DPRD Malteng 24 September, DPRD SBB 25 September, DPRD SBT 26 September. DPRD Tual dan DPRD Kepulauan Aru 31 Oktober, DPRD Malra 1 November, DPRD MTB 3 November, dan DPRD MBD 13 November 2019.
“DPRD Bursel dan Buru AMJ 29 September. Bertepatan hari libur, pelantikannya ditunda di hari aktif kerja,” ujar Jasmono.
Pelantikan anggota DPRD Maluku oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sementara Ketua Pengadilan Negeri melantik DPRD kabupaten/kota. (RUZ)
Komentar