Cegah ASN Keluyuran, BKD Gencarkan Sidak
AMBON - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bagi aparatur sipil negara atau ASN saat jam kerja.
Langkah ini menindaklanjuti sorotan Gubernur Maluku, Murad Ismail terhadap masih banyaknya ASN yang nongkrong di warung kopi maupun berkeliaran di jalanan pada jam kerja.
Plt Kepala Provinsi Maluku, Jasmono menyebutkan, Sidak ASN saat jam kerja merupakan kegiatan rutin berkala oleh BKD. Dalam sebulan, Sidak dilakukan sekali selain Sidak pasca libur nasional hari besar keagamaan.
Namun, hasil evaluasi menyeluruh dari gubernur ditemukan masih banyak ASN yang keluyuran di rumah kopi, pusat perbelanjaan dan jalanan, BKD akan meningkatkan intensitas sidak.
“Sidak sudah kita laukan secara berkala, namun intensitasnya akan kita tingkatkan karena hasil evaluasi Pak gubernur masih ada ASN yang melakukan aktivitas di luar kantor saat jam kerja,” ujar Jasmono di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (3/9).
Dijelaskan, sesuai surat edaran Gubernur Maluku, jam masuk kantor ASN terhitung pukul 08.00 WIT, istirahat makan siang pukul 12.30-13.30 WIT pada Senin-Kamis, 12.00-14.00 WIT untuk hari Jumat dan jam pulang kantor pukul 16.30 WIT untuk Senin-Kamis, sedangkan Jumat 17.00 WIT.
PNS diperbolehkan berada di luar kantor saat jam istirahat. “Karena mereka harus istirahat makan dan shalat, tetapi yang tidak diperbolehkan (berkeliaran di luar kantor) itu saat jam kerja. Dan secara berkala kita juga akan melakukan Sidak apalagi ini sudah menjadi atensi Pak Gubernur. Proses dan penagakan disiplin akan kita terapkan bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja,” tegas Jasmono yang juga Karo Pemerintahan Setda Maluku ini.
Jasmono menegaskan, sanksi bagi ASN yang tidak disiplin jam kerja, sesuai klasifikasi dan tingkat pelanggaran disiplin ASN. “Jika ditemukan berkeliaran, sanksi itu ada klasifikasi, ada sanksi disiplin ringan, disiplin sedang nanti akan kita sesuaikan masuk dalam kategori mana,” sambungnya.
Jasmono melanjutkan, sanksi bertahap, mulai teguran lisan, tertulis, dan akan bertahap sesuai klasifikasi pelanggaran disiplin. “Jika teguran lisan tidak diindahkan, diberi teguran tertulis, tertulis tidak diindahkan juga akan diproses dengan tindakan-tindakan yang lain sesuai ketentuan seperti penundaan pangkat. Tapi itu harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga ketika kita menjatuhkan sanski pelanggaran disiplin itu sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelas Jasmono.
Untuk ASN yang indisipliner, kinerjanya juga akan dievaluasi dan akan menjadi pertimbangan pengembangan karier PNS yang bersangkutan. “Apalagi jika pelanggaran disiplin tersebut dilakukan terus menerus. Pak Gubernur sudah memrintahkan untuk menindak tegas bagi ASN yg lalai dalam melaksanakan tugas dan mangkir dari jam kerja,” tegasnya. (RUZ)
Komentar