Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Distan Siap Ganti Rugi Tanaman Warga

badge-check


Distan Siap Ganti Rugi Tanaman Warga Perbesar

AMBON – Dinas Pertanian (Distan) Kota Ambon akan secepatnya membayar ganti rugi tanaman  warga Mahia, Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe yang terdampak penggusuran pembuatan jalan Seri-Hukurila.

“Anggaran untuk proses pembayaran itu sudah disiapkan di APBD Kota Ambon. Nanti kita akan mengupayakan untuk secepatnya dibayarkan,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon, Jhon Tupan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III dan puluhan warga Mahia di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Kamis (29/8).

Tertundanya pembayaran ganti rugi tanaman warga Mahia karena belum ada kesepakatan antara warga dengan Distan Ambon. Kesepakatan itu soal berapa jumlah  dan harga tanaman dan masing-masing tanaman umur panjang dan umur pendek.

“Jadi belum ada kesepakatan soal jumlah tanaman antara kami dengan warga Mahia. Makanya kami belum juga membayar karena belum tahu berapa besaran uang untuk setiap tanaman warga. Tapi, sementara ini kami lagi memverifikasi jumlah tanaman itu. Jika sudah selesai, langsung dibayarkan,” janji dia.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengatakan, sebagai wakil rakyat bertugas memfasilitasi untuk kepentingan aspirasi masyarakat. Setelah mendengarkan laporan masyarakat Komisi III menggelar pertemuan dengan Distan membahas ganti rugi tanaman tersebut.

“Ternyata, belum ada kesepakatan soal berapa jumlah tanaman yang akan diganti rugi. Tapi alhamdulilah, dari pertemuan ini, Distan siap untuk membayarnya. Sementara ini Distan lagi memverifikasi berapa jumlah tanaman warga Mahia yang terkena dampak penggusuran,” jelas politisi PKS itu.

Dia mengaku sedikit kesal karena proses verifikasi ini tidak lebih awal dilakukan Distan Ambon. Padahal, pembahasan ini sudah lebih dulu dibahas dalam rapat-rapat komisi sebelumnya.

“Mestinya harus diverifikasi lebih dulu sehingga Distan tau berapa jumlah tanaman yang terkena penggusuran, itu yang benar. Tapi tak apa, karena sudah ada itikad baik Distan untuk mengupayakan membayar ganti rugi itu,” kuncinya.

Diberitkan sebelumnya, Distan Kota Ambon belum juga membayar ganti rugi tanaman milik warga kampung Mahia, RT 003 Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.

Sudah dua tahun, warga Mahia yang terkena dampak dari penggusuran jalan lintas pesisir Seri-Hukurila belum juga mendapatkan kepastian ganti rugi lahan. Kecewa dengan sikap Distan, warga yang terdampak penggusuran mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu (28/8). 

Warga menyampaikan tiga tuntutan dan berharap ditindaklanjuti DPRD Kota Ambon. Pertama, meminta pimpinan DPRD dan komisi terkait segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Distan Kota Ambon, Jhon Tupan terkait hal dimaksud dan mempercepat proses ganti rugi tanaman milik masyarakat.

Kedua, meminta DPRD memanggil dan mengevaluasi kinerja kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan jalan untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait masalah ini. Ketiga, ijin pekerjaan pada lahan milik masyarakat sementara akan dicabut sampai terpenuhinya proses ganti rugi tanaman. (MG3)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Roberd Sapulette Resmi Sekda Definitif, Wali Kota Instruksikan Birokrasi Bebas Ribet

21 Juli 2026 - 20:46 WIT

Trending di Amboina