AMBON – Dinas Pertanian Kota Ambon belum juga membayar ganti rugi tanaman milik warga kampung Mahia, RT 003 Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.
Sudah dua tahun, warga Mahia yang terkena dampak dari penggusuran jalan lintas pesisir Seri-Hukurila belum juga mendapatkan kepastian ganti rugi lahan.
“Sudah dua tahun kami menunggu. Kami di sini tidak meminta-minta atau mengemis, tapi itu hak kami yang harus diberikan. Apalagi, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kami dengan pemerintah. Jangan hanya warga Negeri Hutumuri dan Naku yang diberikan ganti rugi tanaman, kami juga harus demikian,” tegas sejumlah warga Mahia saat bertatap muka dengan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu (28/8)
Pengurus RT 003 kampung Mahia, Jandri Tuhumuri mengatakan, sebanyak 26 kepala keluarga (KK) kampung Mahia terdampak penggusuran jalan. Tanaman umur panjang maupun umur pendek telah digusur habis. Ironisnya, tidak ada ganti rugi.
“Karena itu, kami hari ini, datang ke DPRD Kota Ambon, minta pendampingan dan mengawal aspirasi kami yang sampai saat ini belum dijawab Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.



























