Warga Mahia Tagih Ganti Rugi Lahan

ist

AMBON – Dinas Pertanian Kota Ambon belum juga membayar ganti rugi tanaman milik warga kampung Mahia, RT 003 Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.

Sudah dua tahun, warga Mahia yang terkena dampak dari penggusuran jalan lintas pesisir Seri-Hukurila belum juga mendapatkan kepastian ganti rugi lahan.

“Sudah dua tahun kami menunggu. Kami di sini tidak meminta-minta atau mengemis, tapi itu hak kami yang harus diberikan. Apalagi, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kami dengan pemerintah. Jangan hanya warga Negeri Hutumuri dan Naku yang diberikan ganti rugi tanaman, kami juga harus demikian,” tegas sejumlah warga Mahia saat bertatap muka dengan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu (28/8)

Pengurus RT 003 kampung Mahia, Jandri Tuhumuri mengatakan, sebanyak 26 kepala keluarga (KK) kampung Mahia terdampak penggusuran jalan. Tanaman umur panjang maupun umur pendek telah digusur habis. Ironisnya, tidak ada ganti rugi.

“Karena itu, kami hari ini, datang ke DPRD Kota Ambon, minta pendampingan dan mengawal aspirasi kami yang sampai saat ini belum dijawab Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.

Warga menyampaikan tiga tuntutan dan berharap ditindaklanjuti DPRD Kota Ambon. Pertama, meminta pimpinan DPRD dan komisi terkait segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Distan Kota Ambon, Jhon Tupan terkait hal dimaksud dan mempercepat proses ganti rugi tanaman milik masyarakat.

Kedua, meminta DPRD memanggil dan mengevaluasi kinerja kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan jalan untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait masalah ini. Ketiga, ijin pekerjaan pada lahan milik masyarakat sementara akan dicabut sampai terpenuhinya proses ganti rugi tanaman.

Merespon aspirasi warga Mahia, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally memastikan sudah mengagendakan untuk membahas persoalan ini bersama pihak-pihak terkait. 

“Besok (hari ini) kami gelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas masalah ini. Saya cukup menyayangkan apa yang dialami warga. Sebab, ganti rugi tanaman ini sudah mestinya selesai pada tahun 2018 lalu,” tandasnya.

Dikatakan, selama ini DPRD atau Komisi diam karena menganggap masalah ganti rugi tanaman warga Mahia sudah selesai. Tapi ketika hal itu kembali diadukan, DPRD agak terkejut. “Kami tahu nya sudah selesai. Tapi ada laporan itu, kami juga kaget. Kita akan tanyakan besok untuk mencari tahu kebenarannya,” pungkas Wally. (MG3)

Komentar

Loading...