Dinkes Perketat Penggunaan Antiobitik
AMBON - Dinas Kesehatan Kota Ambon memperketat pengunaan antibiotik yang dijual bebas bagi masyarakat di apotek maupun kios.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang apotek.
“Kita di Kota Ambon terlambat, di daerah lain itu sudah dijalankan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Rabu (28/8).
Penggunaan antibiotik yang serampangan dan tidak sesuai indikasi, jenis, dosis dan lamanya, serta kurangnya kepatuhan penggunaan antibiotik merupakan penyebab timbulnya resistensi.
Selain itu, penyebab banyaknya kasus resistensi antibiotik dipicu pula mudahnya masyarakat membeli antibiotik tanpa resep dokter di apotek, kios atau warung. “Seharusnya, antibiotik tidak dijual bebas dan harus berdasarkan resep dokter, karena kita tidak bisa menjadi dokter untuk diri sendiri,” tegas Pelupessy.
Langkah ketat yang diambil Dinkes adalah mengeluarkan surat edaran larangan penggunan antibiotik di apotek secara bebas. Ini merupakan tindaklanjut dari hasil monitoring dan evaluasi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon.
“Dinas Kesehatan Kota Ambon mendapat teguran karena masih ada apotek-apotek menjual antibiotik tanpa menggunakan resep dokter. Kita keluarkan edaran itu menindaklanjuti hasil temuan BPOM. Karena jika ditemukan hal-hal yang merugikan masyarakat kita tetap keras. Kita berusaha untuk melindungi masyarakat,” jelas Pelupessy.
Dia menyarankan, masyarakat memanfaatkan pusat-pusat layanan kesehatan, seperti puskesmas dan sebagainya untuk memeriksakan kesehatannya dan memperoleh obat sesuai instruksi dokter jika sakit.
Dinkes akan mensosialisasikan kepada masyarakat jika membutuhkan antibiotik, tidak perlu ke dokter swasta dan sebagainya. “Kalau sakit, tunjukan KTP Ambon saat ke Puskesmas. Pasien akan diberikan obat antibiotik sesuai indikasi,” kata Pelupessy. (MG2)
Komentar