Bantuan Duka Harus Dilengkapi Data Penerima

istA.G Latuheru

AMBON - Bantuan duka yang dianggarakan sebesar Rp 6 miliar diperuntukan  bagi masyarakat Kota Ambon.

Penerima bantuan Pemerintah Kota Ambon yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini harus dilengkapi data penerima. 

Pasalnya beredar kabar, anggaran tersebut telah habis digunakan, namun tidak disertakan data yang mendukung bahwa pemakaian anggaran.

Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru  menepis dugaan tersebut. Latuheru menegaskan, anggaran bantuan duka bagi masyarakat Kota Ambon tersebut tidak mungkin dibayarakan jika tidak  dilengkapi dokumen.

“Bantuan duka itu baru bisa dibayarakan jika dilengkapi dokumen seperti kartu keluarga, KTP orang yang meninggal  maupun yang akan menerima dan dilengkapi akte kematian,” kata Latuheru di Ambon, Selasa (27/8).

Latuheru melanjutkan, jika semua dokumen tersebut telah dilengkapi, penerima bantuan duka berhak menerima bantuan tersebut.

“Kalau dana dikeluarkan tanda dokumen yang harus dipenuhi penerima bantuan, berarti itu ada yang tidak betul. Berarti pembayarannya tidak menggunakan data yang saya sebutkan,” ujar dia. 

Latuheru mengaku baru mendengar informasi tersebut, namun dirinya akan mengecek kembali hal ini dengan dinas terkait. “Saya belum baca koran nanti saya cek. Pemkot anggarkan bantuan duka kurang lebih Rp 6 miliar. Masing-masing orang berhak menerima Rp 2 juta,” pungkas Latuheru. (MG2)

Komentar

Loading...