Masyarakat Adat Buru Demo

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru (AMA-PB) menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru yang mencanangkan Danau Rana sebagai destinasi wisata dunia.

Penolakan ini disuarakan lewat aksi demonstrasi di Kota Ambon. Puluhan demonstran menggelar unjuk rasa di depan kawasan Gong Perdamaian Dunia, kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/8).

Pendemo yang dipimpin Koordinator Helmy Lesbassa dan Fery Liligoly mengusung sejumlah pamflet penolakan yang bertuliskan “Lestarikan adat dan budaya Pulau Buru, Tolak Danau Rana dijadikan destinasi wisata dunia,”,”Gubernur Maluku segera batalkan pencanangan wisata dunia karena merupakan tempat sakral adat bumi bupolo, copot Bupati Buru, save adat Buru,” dan “copot kadis parawisata”.

Dalam orasinya demonstran menyebutkan, sebagai anak adat dari 24 suku atau marga yang merupakan bagian sentral dalam pelestarian adat dan kebudayaan Pulau Buru dan menjaga hak hak masyarkat hukum adat, mereka menolak kebijakan Bupati Buru, Ramly Umasugi.

Kebijakan bupati mencanangkan danau Rana, sebagai destinasi wisata dunia  berdasarkan surat edaran nomor: 049/269 tentang Himbaun Mewujudkan Danau Rana Surga tersembunyi populer pada Nominasi Anugrah Pesona Indonesia (APl) Award Tahun 2019.

Keputusan yang diambil orang nomor satu di bumi Bufolo itu bahkan tidak melibatkan tokoh-tokoh adat dari 24 suku di Pulau Buru.

“Danau Rana adalah pusat peninggalan sejarah, tempat pusaka 24 suku di Pulau Buru dan merupakan tempat sakral yang mempunyai nilai religius yang harus dijaga dan dilestarikan,” kata pendemo. 

Danau Rana adalah jantung dari pertahanan masyarakat hukum adat Buru seutuhnya yang tidak bisa dijadikan tempat berkunjung khalayak umum atau tempat liburan seperti tempat lainnya. 

Demonstran menyampaikan pernyataan sikap mengecam kebijakan bupati. Pernyataan sikap diserahkan pendemo kepada perwakilan Kesbangpol Maluku, La Alia yang menemui pendemo di kantor gubernur.

Isi pernyataan sikap, yakni menolak Danau Rana dijadikan tempat wisata. Alsannya, dapat merusak tatanan keberlangsungan dan pelestarian adat pulau Buru seutuhnya. 

Menuntut Bupati mencabut, membatalkan semua perencangaan program danau Rana dijadikan objek wisata kelas dunia. Mendesak bupati menerbitkan surat pembatalan danau Rana dari ajang nominasi wisata dunia yang diselengerakan Oleh API. 

Berikut, menginstrusikan Dinas Pariwisata Kabupaten Buru membatalkan program pencanangan “Rana Sapa Dunia. Menghapus semua video di youtube yang telah mempromosikan danau Rana sebagai wisata internasional (Rana sapa dunia) serta mengeluarkan surat pembatalan danau Rana dari nominasi API award 2019.

Usai mendengarkan orasi dan menerima pernyataan sikap pendemo, La Alia menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan ini dan dilaporkan ke Gubernur Maluku, Murad Ismail. 

Demo lanjutkan di gedung DPRD Provinsi Maluku, pendemo juga menyuarakan hal yang sama. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi B DPRD Maluku Welem Wattimena, Wakil Ketua Komisi A Fredi Rahakbauw, Konstansius Kolatfeka, Anggota Hamdani Laturua dan Semuel Lettelay.

Welem Wattimena dihadapan pendemo menegaskan, tuntutan mayarakat adat Pulau Buru terkait Danau Rana akan disampaikan ke pimpinan Komisi B dan Komisi D untuk dibicarakan bersama melibatkan Dinas Pariwisata.

“Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami sikapi, dengan melanjutkan ke pimpinan Komisi B dan Komisi D agar dibahas bersama Dinas Pariwisata. Pertemuan juga melibatkan anggota DPRD Maluku dapil Buru dan Buru Selatan,” kata politisi partai Demokrat ini. (RUZ)

Komentar

Loading...