Penggarap Lahan Bendungan Way Apu Bakal Disantuni

Ilustrasi

AMBON- Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku akan membayar santunan kepada 10 penggarap lahan di lokasi pembangunan bendungan Way Apu di Kabupaten Buru. Pemberian santunan jika konsultan jasa penilai telah selesai menghitung nilai lahan secara tepat.

Sekretaris Tim Terpadu Santunan Lahan Bendungan Way Apu, Jasmono menjelaskan, konsultan jasa penilai sedang menghitung nilai santunan secara tepat untuk diberikan kepada 10 penggarap lahan tersebut.

“Kami (tim terpadu) telah menunjuk konsultan jasa penilai dari Jakarta untuk menghitung nilai santunan tepat diberikan kepada penggarap lahan di lokasi bendungan Way Apu yang sebenarnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menyetujui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujarnya.

Pemberian santunan dengan Bupati Buru Ramly Umasugi dan perwakilan penggarap lahan di lokasi bendungan Way Apu yang merupakan salah satu dari 11 program strategis nasional diputuskan pemerintah pusat di Maluku.

Jasmono mengatakan bila konsultan jasa penilai telah merampungkan perhitungannya maka santunan siap direalisasikan kepada 10 penggarap lahan di lokasi bendungan Way Apu yang pembangunannya dialokasikan anggaran Rp2,23 triliun.

“ BWS Maluku bukan bermaksud menghambat pemberian santuan karena konsultan jasa penilai belum merampungkan perhitungan nilai sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata yang Karo Pemerintahan Setda Maluku itu.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadli Ie mengakui Menteri LHK telah menyetujui IPPKH untuk lokasi pembangunan bendungan Way Apu. “Berdasarkan IPPKH tersebut maka BWS Maluku bisa beraktivitas untuk memproses bendungan Way Apu yang merupakan salah satu dari 11 program strategis nasional telah diputuskan pemerintah pusat,” ujarnya.

Tim dari KLHK studi kelayakan terkait dengan luas lahan, penutupan vegetasi lahan, dan lainnya secara teknis pada beberapa waktu lalu sebagai dasar pertimbangan Menteri Siti menerbitkan rekomendasi.

Lahan bendungan Way Apu sebagian besar masuk kawasan hutan lindung sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri LHK untuk pinjam pakai.

Dia menambahkan kawasan hutan lindung di lokasi pembangunan bendungan Way Apu seluas 422 hektare, sedangkan lahan untuk merealisasikan program strategis nasional Kementerian PUPR seluas 580 hektare.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi BWS Maluku, Pemprov Maluku dan Pemkab Buru, santunan akan diberikan kepada para penggarap lahan dengan tanaman yang mereka usahakan selama ini.

“Nilainya masih dihitung dan itu sifatnya santunan karena lahan pembangunan bendungan Way Apu merupakan hutan lindung sehingga merupakan kewenangan negara,” ujarnya.

Selain santunan diberikan kepada para penggarap lahan juga dipertimbangkan agar mereka bisa bekerja sesuai keahlian maupun pendidikan saat pembangunan bendungan Way Apu.

Pembangunan bendungan Way Apu itu bernilai strategis terhadap masyarakat, khususnya para petani, yang mengembangkan sawah di Pulau Buru.

Bendungan Way Apu juga akan berfungsi sebagai kontrol mengapung (float control) untuk mencegah meluapnya air dan menggenangi dataran Way Apu saat musim penghujan.

“Saat musim hujan setiap tahun, dataran Way Apu yang dibagi empat kecamatan akan tergenang air, baik pemukiman maupun areal sawahnya, sehingga keberadaan bendungan ini dapat menjadi sarana kontrol suplai air,” ujar IsmaIl.

Bendungan tersebut juga akan berfungsi sebagai penyedia air baku kepada masyarakat di dataran Way Apu karena mampu menyediakan air baku dengan volume 250 liter/detik, di samping menghasilkan energi listrik enam mega watt (MW).

Proyek Way Apu terdiri atas tiga paket dengan total Rp2,23 triliun, yang terdiri atas  pembangunan fisik, meliputi paket 1 dengan kontraktor Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya (KSO) Rp1,60 triliun, paket 2 kontraktor PT Hutama Karya, PT Jasa Konstruksi (KSO) senilai Rp1,10 triliun, dan kontrak paket supervise senilai Rp 74 miliar dengan PT Indra Karya. (AN/KT)

Komentar

Loading...