Pokja PUG Dinilai Belum Optimal

RUZADY ADJIS/KABAR TIMUR

KABARTIMURNEWS.COM, Gubernur Maluku, Murad Ismail menilai sebagian besar Pokja Pengarusutamaan Gender (PUG) belum berjalan optimal.

Sebagaimana diketahui, dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, sejak tahun 2000 telah diterbitkan Inpres Nomor 9 tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional. 

Sejak saat itu upaya untuk mengintegrasikan aspirasi serta kebutuhan laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi terus dilakukan. 

Salah satu komponen penting dari pelaksanaan PUG adalah kelembagaan berupa Pokja PUG yang telah dibentuk pada Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah sebagai unit yang memfasilitasi pelaksanaan PUG termasuk Penggerak Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang berfungsi sebagai pendamping bagi para perencana dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender dan penerapan PPRG.

“Belum optimalnya PPRG disebabkan oleh komposisi laki-laki dan perempuan di beberapa institusi strategis yang tidak seimbang disamping juga karena masih minimnya pemahaman organisasi perangkat daerah tentang PUG serta model anggaran yang responsif gender,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia pada pelatihan OPD oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku di Golden Place Hotel, Ambon, Rabu (7/8). 

Beberapa upaya dilakukan Pemprov Maluku dalam  mendorong keberhasilan pelaksanaan PUG melalui PPRG. Diantaranya dengan dikeluarkannya beberapa keputusan gubernur Maluku, yakni nomor 123 tahun 2015 tentang penetapan satuan perangkat kerja daerah percontohan rencana kerja anggaran, keputusan gubernur nomor 200 tahun 2018 tentang pembentukan kelompok kerja PUG Maluku, keputusan gubernur nomor 244 tahun 2018 tentang pembentukan vokal point PUG, serta keputusan gubernur nomor 243 tahun 2018 tentang PPRG Maluku.

Untuk itu, gubernur berharap peran OPD terkait dapat meningkatkan energi serta memfasilitasi OPD dalam melaksanakan anggaran yang berkeadilan atau anggaran yang responsif gender, serta dapat melaksanakan rencana kegiatan yang telah disusun dan disepakati bersama. (RUZ)

Komentar

Loading...